16 Desember 2019

Curiga Korupsi Terstruktur di Jiwasraya, Mukhtarudin Minta Direksi Lama Dicekal dan Diaudit

Berita Golkar - Anggota Komisi VI DPR RI Muktaruddin mendesak agar hasil audit yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bisa dibuka.

Hal itu bertujuan untuk mengungkap adanya kesalahan pengelolaan investasi perseroan dan dugaan adanya korupsi yang dilakukan direksi lama periode 2013-2018. Sebab menurutnya, masalah yang terjadi di Jiwasraya ini merupakan perampokan terstruktur.

"Saya sepakat ini ada perampokan terstruktur. Karena tidak mungkin investasi yang dilakukan tanpa ada kehati-hatian pasti ada unsur kesengajaan," jelasnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Direksi Asuransi Jiwasraya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan Agama, Dadang Supriatna Janji Beri Stimulan Guru Ngaji

Bahkan, politisi partai Golkar itu meminta penegak hukum untuk segera memproses adanya dugaan korupsi yang dilakukan manajemen serta direksi lama.

"Infonya Kejagung juga udah masuk. Perlu ada pencekalan terhadap direksi lama yang terindikasi terlibat. Orang lama yang harus bertanggungjawab. Ini malah direksi baru yang selamatkan iya," tegasnya.

Dia mengapresiasi langkah direksi baru Jiwasraya yang cukup tenang dan strategis dalam menyelamatkan perusahaan. Terlebih saat ini, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah menghadapi defisit hingga Rp32 triliun akibat kesalahan yang dilakukan direksi lama.

Baca Juga: Perfeksionis dan Visioner, Gus Mahrus Iskandar Dukung Gus Hans Maju Pilkada Surabaya 2020

 

"Yang pertama tentu kita apresiasi pada pak Hexana selamatkan asuransi ini, sampai dari segi menenangkan nasabah. Makanya kita harus bekerjasama," imbuhnya.

Sebelumnya, Muktaruddin meminta penegak hukum untuk melakukan pencekalan terhadap direksi Jiwasraya periode 2013-2018. Ia berpendapat, langkah ini perlu dilakukan hingga adanya kejelasan kasus asuransi tertua di Indonesia itu. 

Muktaruddin menerangkan, upaya pencekalan yang direkomendasikannya itu menunjukkan keseriusan DPR untuk menyelamatkan uang rakyat. "Jadi kita lebih kepada itu, bahwa DPR enggak main-main konteksnya menyelamatkan dana nasabah, poinnya disitu," tegasnya. {akurat.co}

fokus berita :