Demi Citra dan Opini Publik, Agun Gunandjar Sebut Penyadapan KPK Langgar HAM
26 September 2017

Berita Golkar - Ketua Pansus Angket, Agun Ginanjar menilai langkah penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejauh ini, aksi penyadapan yamg dilakukan oleh KPK menjadi perhatian sendiri bagi semua publik di Bangsa ini.Dalam keputusan MK (Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010) dan UU N0. 19 Tahun 2016 itu, sudah diatur terkait proses penyadapan.
“Namun seringkali penyadapan ini disalahgunakan untuk kepentingan tersendiri, yakni untuk proses penjebakan, penggiringan opini publik, sampai menjadi alat bukti di persidangan,” kata Agun saat RDP dengan KPK di Gedung DPR, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Atas tindakan ini, Agun menilai KPK sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena melakukan penyadapan tanpa payung hukum yang jelas.
“Hal ini menunjukkan betapa KPK nyata-nyata melanggar hak asasi manusia,” kata politikus Golkar ini.
Pansus juga menuding KPK menjadikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai alat pencitraan. “OTT ini hanya sebagai alat oleh KPK untuk menciptakan opini publik seperti layaknya suatu drama dan menjadi tolok ukur keberhasilan kinerja KPK,” kata Agun.
Padahal, lanjut Agun, nyata-nyata OTT ini tidak berpengaruh secara signifikan dalam penyelamatan keuangan negara.”Jadi seperti tak ada efeknya sendiri bagi (koruptor),” pungkasnya. [fajar]
fokus berita : #Agun Gunandjar