27 September 2017

Iman Ariyadi Dinonaktifkan Dari Walikota Cilegon, Edi Ariadi Jadi Pelaksana Tugas

Berita Golkar - Kementerian Dalam Negeri langsung menunjuk Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Cilegon, menggantikan Iman Ariyadi yang sudah menjadi tersangka dan telah ditahan KPK dalam kasus suap perizinan amdal pembangunan Mall Transmart di Cilegon Banten.

Surat Keputusan Plt Wali Kota Cilegon diserahkan langsung Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang Banten, pada Senin siang, 25 September 2017.

Selanjutnya SK Mendagri penugasan Edi Ariadi sebagai Plt Wali Kota Cilegon, diserahkan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Edi Ariadi yang resmi menjabat Plt Wali Kota Cilegon.

Tertuang dalam SK penugasan Edi Ariadi sebagai Plt Wali Kota Cilegon, setiap kebijakan daerah yang diambil oleh Plt Wali Kota Cilegon harus dilaporkan kepada Gubernur Banten.

Tugas Edi Ariadi sebagai Plt Wali Kota Cilegon dalam melaksanakan kebijakan strategis di bidang keuangan dan personel harus mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Banten.

Posisi Edi tidak lagi menjadi Plt, Jika Iman Ariyadi yang saat ini berstatus wali kota definitif yang ditahan KPK sudah berstatus terdakwa.

Melalui Soni, Menteri Dalam Negeri sangat menyayangkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi terjerat suap. Iman Ariyadi merupakan kepala daerah ketujuh yang terjerat korupsi dalam kurun waktu tiga bulan. Mendagri berharap kasus ini menjadi yang terakhir kepala daerah terjerat korupsi. [tempo]

fokus berita :