Wacana Perpanjang Jabatan Presiden Hingga 2027, Mahyudin: Kalau Alasannya Pandemi Tak Signifikan
20 Agustus 2021

Berita Golkar - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merespons isu perpanjangan jabatan presiden hingga 2027.
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menjelaskan dalam Pasal 7 UUD 1945 masa jabat Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode. Menurut Mahyudin, memperpanjang masa jabatan presiden hingga 2027 dengan alasan pandemi tak signifikan.
"Kalau ada wacana merubah periodisasi tiga periode, atau pun memperpanjang masa jabatan, saya kira harus ada amandemen UUD. Nah untuk itu alasannya harus kuat untuk misalnya menunda pemilu ke 2027," kata Mahyudin kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Survei Spektrum Politika: Digeser PKB, Elektabilitas Golkar Posisi 4 Dengan 6,7 Persen
"Kalau alasan pandemi saya kira tidak terlau signifikan. Karena negara lain juga mengalami pandemi, bukan berarti di tengah pandemi ini kita tidak bisa melaksanakan pemilu," lanjutnya.
Lantas Mahyudin mencontohkan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19. Jika ingin memperpanjang masa jabat presiden ataupun menunda pemilu hingga 2027, menurutnya tetap harus mengamendemen UUD 1945.
"Jadi saya kira tidak cukup alasan menunda atau mengundurkan pemilu dan prosesnya juga tidak mudah karena harus mengubah Undang-Undang Dasar," ujarnya.
Baca Juga: Gandeng Ibu-Ibu Komplek PWI, Golkar Kota Banjarmasin Gelar Tradisi Bubur Asyura
Sebelumnya beredar informasi di media sosial bahwa skema pemilu DPR, DPD, dan presiden yang semestinya dilakukan pada 2024 ditunda ke 2027. Sedangkan untuk Pemilu DPRD dan Pilkada tetap digelar 2024.
Isu tersebut sebenarnya sudah muncul sejak beberapa bulan lalu, namun kembali diperbincangkan seiring dengan munculnya wacana dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan wacana amendemen terbatas UUD 1945. {tribunnews}
fokus berita : #Mahyudin