Supriansa Setuju Pelaku, Penikmat dan Mucikari Prostitusi Semua Dihukum Penjara
03 Januari 2022

Berita Golkar - Rancangan KUHP membuka peluang bagi konsumen prostitusi artis masuk juga masuk penjara. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa, mengaku setuju bila adanya aturan tegas bagi pelaku, konsumen hingga mucikari.
"Iya saya setuju kalau di KUHP yang baru nanti secara tegas diatur mulai dari pelaku sampai penikmat dan mucikari jasa prostitusi dihukum semuanya," kata Supriansa, Minggu (2/1/2021).
Supriansa mengatakan aturan ini bisa berkiblat pada pola penanganan kasus narkoba. Dimana dalam kasus narkoba penjual, bandar dan pemakai diberikan hukuman. "Kita bisa berkiblat dengan pola penanganan kasus narkoba yaitu mulai penjual, bandar, dan pemakai kena hukum semuanya," tuturnya.
Baca Juga: Gus Adhi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan Lewat Budidaya Lele Sistem Bioflok
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan penikmat prostitusi. "Kenapa harus begitu supaya menjadi efek jera bagi pelaku dan penikmat jasa prostitusi," imbuhnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kriminalisasi hidung belang merupakan kewenangan DPR-pemerintah. Nah, saat ini di DPR teronggok Rancangan KUHP yang sudah disahkan di tahap I dan bisa menjerat 'si hidung belang' masuk penjara, termasuk yang 'berselimut hidup' dengan artis.
"Meskipun KUHP tidak mengatur hal demikian, akan tetapi di dalam Rancangan KUHP Pasal 483 ayat (1) huruf e tersebut telah disusun konstruksi hukum yang mengenakan pidana terhadap orang yang melakukan perzinahan, walaupun tidak dalam perkawinan," demikian mantan hakim MK HAS Natabaya.
Baca Juga: Disiapkan Gantikan Anies Baswedan Jadi Gubernur DKI Jakarta, Ini Sosok Ahmed Zaki Iskandar
Hal itu disampaikan saat menjadi ahli judicial review KUHP di MK pada 2016. Duduk sebagai pemohon adalah Robby Abbas. Di mana Robby dihukum 16 bulan penjara di kasus muncikari artis dengan dikenai Pasal 296 KUHP pada 2015.
Robby tidak mau masuk penjara sendirian. Ia juga berharap konsumen yang menikmati artis yang ia jajakan juga masuk penjara. Namun, Robby terbentur Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 yang hanya memidanakan muncikari, sedangkan penikmatnya tidak bisa dipenjara.
Dalam draf RKUHP itu, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah 'kumpul kebo'. Berikut bunyi Pasal 418 ayat 1 itu:
Baca Juga: Menpora Zainudin Amali: Timnas Indonesia Gagal Juara AFF 2020, Tapi Perjuangannya Membanggakan
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Denda kategori II adalah maksimal Rp 10 juta. Namun, tidak semua 'kumpul kebo' bisa dikenai delik. Ada syaratnya, yaitu harus ada aduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya. Selain itu, kepala desa (kades) bisa mengadu ke polisi apabila di wilayahnya ada yang melakukan 'kumpul kebo'. Namun, aduan kades atas persetujuan keluarga pelaku.
Lalu bagaimana nasib RKUHP kini? Pada 2019, DPR sudah mengesahkan di tahap I. Namun saat hendak masuk tahap II, ribuan mahasiswa menolaknya. Akhirnya RKUHP itu kini terkatung-katung lagi di DPR. {medanbisnisdaily}
fokus berita : #Supriansa,