28 Juni 2022

Proyek Infrastruktur Rp 2,7 T, Fraksi Golkar DPRD Sumut: Jangan Pertentangkan Kepentingan Rakyat dan Pelanggaran Hukum

Berita Golkar - Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara memastikan partai mereka sangat mendukung program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam perbaikan infrastruktur. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar, Irham Buana Nasution terkait mega proyek perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun di Sumatera Utara.

“Pada prinsipnya Fraksi Golkar sebagai salah satu fraksi terbesar di DPRD Sumut sangat mendukung program pembangunan dan agenda pembangunan Pemprovsu. Tapi Harus selaras, sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak bertentangan dengan hukum,” katanya kepada RMOLSumut, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Dampingi Petani Hingga Ekspor Tanaman Hias ke Belanda, Nusron Wahid Apresiasi Kerja BNI-Jamkrindo

Politisi yang memiliki latar belakang pendidikan hukum ini menegaskan fakta di lapangan terkait kondisi infrastruktur di Sumatera Utara memang sangat membutuhkan perbaikan yang sifatnya mendesak.

Dari beberapa daerah yang didatanginya, beberapa diantaranya membutuhkan perbaikan karena mengalami kerusakan parah seperti di Kabupaten Simalungun, Deli Serdang, karo, Pakpak Bharat, hingga Labuhanbatu Utara. Akan tetapi kembali ditegaskannya, bahwa kepentingan rakyat yang dipenuhi lewat program pembangunan tersebut harus dilakukan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai kita mempertentangkan antara kepentingan rakyat dengan hukum dan aturan. Tentu setiap program pembangunan harus tetap sesuai dengan aturan yang belaku di negara Indonesia ini,” tegasnya.

Baca Juga: Golkar Kabupaten Bogor Solid, Jaro Ade Ingatkan Kader Fokus Menangkan Airlangga di Pilpres 2024

Diketahui proyek perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun sudah dimulai di Sumatera Utara. Hal ini ditandai dengan groundbreaking yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/6/2022).

Edy Rahmayadi sendiri memastikan bahwa seluruh proses dalam membuat program tersebut sudah sesuai aturan dimana pihak-pihak terkait dari aparat kepolisian, kejaksaan hingga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah terlibat mulai dari tahap perencanaan. Akan tetapi beberapa pihak menilai hal ini masih berpotensi melanggar aturan.

Ketua Kordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM DPD Partai GOLKAR Sumatera Utara, Riza Fakhrumi Tahir dalam keterangannya beberapa waktu lalu mengatakan aturan yang dilanggar adalah Permendagri no 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, semua anggaran daerah harus melalui mekanisme pembahasan KUA-PPAS.

Baca Juga: Di Depan Menko Airlangga, Ronaldinho Puji Talenta Muda Sepakbola Indonesia

Anggaran Rp 2,7 triliun yang bersifat tahun jamak atau multi years masuk anggaran APBD tahun 2022, 20223 dan 2024. Padahal pada tahun 2022, hal tersebut tidak pernah dibahas dalam pembahasan KUA-PPAS.

Bahkan kata Riza, Inspektorat Jenderal Kemendagri melalui surat tanggal 20 Mei 2022 telah menjawab surat Gubernur Sumut tanggal 28 April 2022 dan sudah mengingatkan Gubernur Sumatera Utara, bahwa pelaksanaan proyek multiyears harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda tentang APBD. {sumber}

fokus berita : #Irham Buana Nasution