12 Juli 2022

Fraksi Golkar Desak Pimpinan DPRD DKI Tak Hambat Pengesahan Raperda Tata Ruang dan Zonasi

Berita Golkar - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta mendorong Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi segera mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). 

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco menyebut Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ yang selama ini dipakai dianggap sudah usang, sehingga perlu diperbarui.

"Fraksi Golkar mendesak dan protes keras kepada pimpinan DPRD (Prasetio) untuk tidak menghambat proses perubahan Perda zonasi atau mendukung itu atau menghambat proses upaya-upaya untuk menghambat," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Basri Baco seperti dikutip redaksi, Selasa (12/7).

Baca Juga: Sosok Airlangga Hartarto, Tokoh Politik Yang Dipercaya Mampu Lawan Polarisasi Pilpres 2024

Menurut Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu, dampak dari molornya pencabutan perda tersebut, banyak merugikan masyarakat. Sebab aturan perda tersebut, lahan yang masuk dalam zona hijau tidak bisa membangun.

Maka dari itu, dengan revisi tersebut nantinya kawasan zona hijau bisa dimanfaatkan masyarakat.

"Kan kita tahu yang No 1 Tahun 2014, hijau itu kan gak boleh dibangun. Pemiliknya itu masyarakat rata-rata banyak masyarakat menengah ke bawah. Yang bikin hijau itu kan pemerintah bukan mereka yang bikin hijau tadinya itu kuning perumahan, tadinya perkantoran, tadinya tempat usaha tiba-tiba oleh pemda dirubah jadi hijau," kata Baco.

Karena masuk kategori hijau, masyarakat Jakarta tidak bisa menjual dan membangun rumah akibat terbentur dengan Perda tersebut.

Dengan aturan yang menyusahkan masyarakat itu, akhirnya eksekutif dan legislatif membahas dan telah merampungkan revisi itu. Lalu kemudian untuk dibamuskan di DPRD DKI Jakarta.

Kendati demikian, hingga detik ini Bamus pembahasan perda tersebut belum juga digelar. Padahal Kementrian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bapemperda dan Dinas Citata DKI sudah menyetujuinya. Terlebih Gubernur DKI Anies Baswedan sudah mengirimkan surat ke pada pimpinan DPRD.

Baca Juga: Agun Gunandjar Bagikan 9 Ekor Sapi Kurban Untuk Warga Ciamis, Banjar, Kuningan, Pangandaran

"Yang disayangkan, tidak adanya keprihatinan oleh wakil rakyat, khususnya pimpinan dewan yang ada menghambat proses itu, menghambat proses pencabutan perda dan menghambat proses laporan dari eksekutif," kata Baco.

Dikatakan Baco, untuk mendagri sendiri juga sudah memberikan waktu ke DPRD untuk rampungkan perda itu pertengahan Juni 2022. Namun, hingga saat ini belum juga rampung.

Kemudian yang amat sangat disesalkan, ketika Rapat Paripurna interpelasi Formula E yang jelas-jelas banyak Fraksi menolak, tapi masih tetap didesak untuk dilaksanakan oleh Ketua DPRD DKI.

Sedangkan perda yang menyangkut kepentingan rakyat DKI tidak dijalankan segera atau diutamakan oleh pimpinan DPRD.

"Jangan hanya kepentingan satu atau dua orang kepentingan rakyat Jakarta secara keseluruhan juga dikorbankan," pungkas Baco.

(Sumber)

fokus berita :