Minta Pemerintah Bijak Soal PSE, Dave Laksono: Jutaan Pemilik Usaha Lokal Terancam Mata Pencariannya
18 Juli 2022

Berita Golkar - Pemerintah diminta bijak dalam menerapkan kebijakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat agar tidak membuat jutaan warga terdampak.
"Semua aplikasi yang digunakan masyarakat pengguna jaringan yang dibangun dengan pajak memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun pemerintah harus bijak dalam melaksanakan kebijakan pendaftaran PSE," kata Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno, di Jakarta, Senin (18/7) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Targetkan Indonesia Juara Umum ASEAN Para Games 2022
Dia mencontohkan pemerintah harus mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan PSE sejak jauh hari sehingga waktunya tidak mendesak untuk pendaftarannya. Tujuannya, agar tak menimbulkan kegaduhan yang berdampak pada perusahaan dan masyarakat.
"Masyarakat yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta orang pengguna aplikasi, terancam tidak bisa menggunakan aplikasinya dan terancam mata pencariannya," ujar kader Partai Golkar ini.
Berdasarkan survei internet Indonesia 2021-2022 yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), WhatsApp menjadi aplikasi perpesanan yang paling sering digunakan (98,07 persen), dan Facebook Messenger (47,12 persen).
Banyak penggunanya merupakan pemilik usaha rumahan daring, seperti jual beli makanan hingga produk fesyen lokal.
Dave menilai berbagai dampak negatif tersebut harus dihindari pemerintah sehingga diperlukan peraturan yang jelas mengenai pelaksanaan teknis dari kebijakan PSE.
Dia mengingatkan penegakan aturan untuk meningkatkan devisa negara merupakan hal yang penting. Namun, kata Dave, "Pelaksanaan aturan tersebut harus sesuai aturan dan terstruktur sehingga masyarakat tidak terganggu kehidupannya atas kebijakan tersebut".
Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali mengingatkan para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.
"Saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata dia, di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin.
Dia mengatakan batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat itu pada 20 Juli 2022. Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Menurutnya, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020. "Pasti ada sanksinya, semua (pengembang medsos) yang tidak mendaftar berarti tidak terdaftar," tandas Menkominfo. (semua)
fokus berita : #Dave Laksono