Airlangga Hartarto Ditugasi Jokowi Pimpin Koordinasi Tata Ruang, Luhut dan Mahfud MD Jadi Wakil
08 November 2022

Berita Golkar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk menjadi ketua.
Perpres itu diteken Jokowi pada 31 Oktober sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Selasa (8/11/2022). Ketidaksesuaian yang dimaksud dalam Perpres ini adalah kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/ atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
Baca Juga: Peringati HUT Ke-58 Dengan Bershalawat, Ady Kriesna: Wujud Cinta Golkar Kepada Rasulullah
Perpres itu juga menjelaskan bahwa tim koordinasi penyelesaian ketidaksesuaian yang selanjutnya tim koordinasi adalah tim yang melakukan koordinasi penyelesaian ketidaksesuaian. Berikut susunan tim koordinasi sebagaimana dijelaskan di Pasal 2:
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai keanggotaan yang terdiri dari:
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. Anggota :
1, Menteri Pertahanan;
2. Menteri Sekretaris Negara;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Perencanaan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Menteri Perhubungan;
13. Menteri Perindustrian;
Baca Juga: Wow! Kinerja Airlangga Hartarto Bikin Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Catatkan Kinerja Impresif
14. Menteri Pertanian;
15. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
16. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
17. Menteri Komunikasi dan Informatika;
18. Sekretaris Kabinet;
19. Kepala Staf Kepresidenan;
20. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
21. Kepala Badan Informasi Geospasial
Adapun tugas dari tim koordinasi sebagai berikut:
1. Menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian
2. memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian/lembaga dari pemerintah daerah dan
3. memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian. (sumber)
fokus berita : #Airlangga Hartarto