Meutya Hafid Minta PBB Tak Lebay Tanggapi UU KUHP Baru RI
09 Desember 2022

Berita Golkar - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mempersilakan Kementerian Luar Negeri untuk memanggil perwakilan PBB di Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan KUHP baru bertentangan dengan kebebasan dan HAM.
"Saya mempersilakan Kemlu memanggil ataupun bersurat kepada perwakilan PBB di Indonesia dalam rangka klarifikasi terkait tujuan pernyataan tersebut. Ini memang penting dan saya rasa cukup di situ," kata Meutya kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Meutya mengatakan semestinya masyarakat juga tidak perlu berlebihan menanggapi pendapat dari luar Indonesia. Namun ia memahami pernyataan Prof Hikmahanto soal tak sepatutnya organisasi luar mengintervensi hukum negara.
"Tidak perlu lebay, terkait produk hukum KUHP baru. Kita tidak perlu berlebihan menyikapi suara-suara dari perwakilan organ LN di Indonesia, semisal pernyataan perwakilan PBB dan Dubes AS baru-baru ini," kata Meutya.
Baca Juga: Voxpol Center: Basis Ideologi Koalisi KIB Kuat, Peluang Airlangga Hartarto Menang Sangat Besar!
"Saya memahami argumentasi yang diberikan sahabat saya Prof Hik, bahwa seyogianya prinsip non-intervensi berlaku dan tidak sepatutnya perwakilan negara maupun organisasi internasional (mengurusi hal itu)," ungkapnya.
Namun, Meutya mengingatkan, dalam sistem demokrasi, setiap orang berhak menyampaikan pendapat. "Orang bisa berbicara, berpendapat, dan menyampaikan kritik. Selama kita confident terhadap produk hukum kita, hukum jalan terus," jelasnya.
Sebelumnya, guru besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengusir perwakilan PBB di Indonesia yang mengomentari KUHP Baru. Sebab, KUHP Baru adalah masalah yurisdiksi domestik yang harus dihormati PBB.
"Atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia," kata Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Menurut Hikmahanto, pernyataan tersebut tidak patut dikeluarkan oleh Perwakilan PBB di Indonesia. Hikmahanto mengeluarkan tiga alasan. Salah satunya terkait ucapan tersebut tak mewakili organ-organ utama PBB.
Baca Juga: Tak Mampu Tingkatkan PAD, Heri Mustamin Pertanyakan Kinerja Pemprov Kalbar
Ia lantas meminta Kemlu memanggil perwakilan tersebut. Apabila pemanggilan tak diindahkan, sebaiknya perwakilan PBB tersebut diusir dari wilayah hukum pemerintahan Indonesia.
"Atas pernyataan perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan, bila perlu, melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia. Jangan sampai individu yang menduduki jabatan di perwakilan PBB Indonesia, yang sebenarnya petualang politik, mencederai ketentuan-ketentuan yang ada dalam Piagam PBB," pungkas Hikmahanto. (sumber)
fokus berita :