Jadi Peserta Pemilu 2024, Nurul Arifin Ungkap Alasan Golkar Tetap Pakai Nomor 4
14 Desember 2022

Berita Golkar - Partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR bisa ganti nomor urut partai Pemilu 2024 lewat undian di KPU. Waketum Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan partainya memutuskan untuk memakai nomor urut yang lama yakni nomor 4 untuk Pemilu 2024. "Golkar putuskan untuk tetap di nomor lama," kata Nurul Arifin kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Nurul menyebut Golkar menghormati keputusan yang diambil oleh KPU ke depan. Ia melihat tak ada perbedaan pada nomor partai, semua baik dan memiliki filosofinya masing-masing.
"Kami patuh aturan saja. Apapun yang jadi keputusan, itu adalah yang terbaik untuk semua. Semua opsi pastinya telah melalui diskusi bersama. Semua nomor dan angka sama bagusnya, kita bisa membangun filosofi dari angka," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pemilu berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
Baca Juga: Luhut Minta Masyarakat Kurangi Healing ke Luar Negeri: Dalam Negeri Saja!
Aturan baru yang diterbitkan Jokowi itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dilansir situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
"Kemarin Perppu pemilu sudah diberikan nomor di dalam lembaran negara yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2022," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).
Perppu tersebut mengatur terkait pengundian nomor urut peserta pemilu 2024. Dalam Perppu itu, disebutkan Parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama.
Baca Juga: Mukhtarudin Nilai Keberadaan Perusahaan Tambang di Kalsel Perlu Dievaluasi
Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," demikian bunyi Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
Sedangkan untuk parpol yang tidak memenuhi suara ambang batas dan parpol baru akan menggunakan nomor urut baru. Pengundian nomor urut akan dilakukan pada 14 Desember 2022, pukul 19.30 WIB.
"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," ujarnya saat dihubungi. (sumber)
fokus berita :