Airlangga Hartarto: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Upaya Pemerintah Antisipasi Resesi Global
30 Desember 2022

Berita Golkar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022). Perppu Cipta Kerja ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, Perppu Cipta Kerja telah berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 38/PUU 7/2009.
"Perpu tentang cipta kerja, presiden sudah bicara dengan Ketua DPR, pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu Cipta Kerja dan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi," ucap Airlangga dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).
Airlangga menjelaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja mendesak, karena pemerintah perlu mengantisipasi berbagai risiko ketidakpastian global diantaranya terkait potensi resesi global, peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasi.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Tetty Paruntu, Tokoh Golkar Sulut Yang Perjuangkan Kemajuan Daerah
Selain itu, saat ini banyak negara-negara berkembang antre untuk mendapatkan bantuan dari dana moneter internasional atau International Monetary Fund (IMF).
"Dan beberapa negara berkembang sudah masuk IMF sudah lebih dari 30 mengantre jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real," ucapnya
Disamping itu, tensi geopolitik perang Ukraina dan Rusia belum selesai, dan semua negara hadapi masalah krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih awal mengantisipasi berbagai kondisi gejolak global agar rambatannya tidak berdampak bagi ekonomi domestik," tegasnya.
Tak hanya itu, pemerintah menilai putusan MK terkait Undang Undang Cipta Kerja telah sangat mempengaruhi(minat investasi). Lantaran perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri, dimana mereka hampir seluruhnya menunggu keberlanjutan Undang Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Lamhot Sinaga Siap Pertaruhkan Apapun Demi Kemenangan Partai Golkar di Tapanuli Utara
Sebagai informasi, Kementerian Investasi menaikkan target investasi menjadi Rp 1.400 triliun di tahun 2023. Target ini mengalami kenaikan 16,7% dari target tahun ini Rp 1.200 triliun.
"Indonesia tahun depan sudah mengatur defisit APBN kurang dari 3% terhadap Produk Domestik Bruto, jadi ini akan mengandalkan sisi investasi. Tahun depan investasi ditargetkan Rp 1.200 triliun, ini jadi penting kepastian hukum sehingga dengan keluarnya Perpu diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini implementasi peraturan MK," pungkasnya. (sumber)
fokus berita : #Airlangga Hartarto