02 Januari 2023

Alien Mus Sambut Baik PT. Sampoerna Kayu di Kepulauan Sula: Bisa Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat

Berita Golkar - Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara, Alien Mus, menyebut izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT. Sampoerna Kayoe yang akan beroperasi di Falabisahaya, Kepulauan Sula, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam mengeluarkan izin Amdal,” kata Alien, Senin (2/1). Ia bilang, kehadiran PT. Sampoerna Kayoe di Desa Falabisahaya itu, akan fokus beroperasi di bidang plywood dan wood pellet atau kayu lapis.

"Saya memang sangat memperhatikan lingkungan dan hutan. Tapi kehadiran PT. Sampoerna Kayoe itu memberikan dampak positif karena memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kepulauan Sula. Maka, harus diapresiasi dong," katanya.

Menurutnya, kayu yang akan diproses PT. Sampoerna Kayoe itu adalah milik perusahaan yang ditanam di Hutan Tanaman Industri (HTI). "Kalau kayu yang ditabang sesuai dengan HTI, berarti itu milik perusahan," jelasnya.

Baca Juga: Gandeng Organisasi Cipayung, Adi Krisna Gelar ‘Ngobrol Asyik’ Bareng Duta Golkar

"Jadi, tentu izin Amdalnya sudah pasti dari pemerintah provinsi dan pusat, yakni Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," sambungnya.

Kehadiran perusahaan kayu tersebut, kata Alien Mus, dapat memberikan efek dari aspek ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

"Kalau seperti itu, ada multi domino efek yang bisa terjadi di daerah. Jadi segala sesuatu itu jangan hanya dipandang dari sisi negatif, harus dilihat juga dari sisi positifnya," terangnya.

Alien berharap, PT. Sampoerna Kayoe dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi anak-anak daerah dan membeli hasil pertanian milik warga setempat.

Baca Juga: Dapat Bantuan Awal Tahun, Petugas Kebersihan di Lhokseumawe Ucapkan Terima Kasih Pada Ilham Pangestu

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula, Ridwan Buamona, bahwa yang punya kewenangan izin Amdal adalah pemerintah pusat.

"Amdal sekarang jadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat keluarkan Amdal tanpa tembusan ke daerah," jelas Ridwan.

Ridwan menyebutkan, jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan tembusan ke daerah, maka daerah melakukan pengawasan.

Selain itu, tambah ia, daerah hanya punya kewenangan untuk menerbitkan izin upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan hidup dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (UKL-UPL dan SPPL). “Selebihnya daerah tidak punya kewenangan," pungkasnya. (sumber)

 

fokus berita : #Alien Mus