3 Kader Partai Golkar Pasang Badan Jaga Kedaulatan Konstitusi Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
13 Januari 2023

Berita Golkar - 3 kader Golkar mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan sistem pemilu proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya beralasan jika pemilu proporsional terbuka atau nyoblos caleg sudah tepat.
"Kami kuasa hukum dari 3 perseorangan bakal calon anggota legislatif yang niatnya untuk maju di Pemilu 2024 yang merupakan kader Golkar, 3 orang atas nama Derek Loupatty wakil Maluku, Achmad Taufan Soedirjo wakil Jawa Barat, dan Martinus Anthon Werimon wakil Papua mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dengan adanya pengujian pasal-pasal tentang sistem proporsional terbuka yang dimohonkan untuk dikembalikan ke sistem proporsional tertutup," kata kuasa hukum Heru Widodo di Gedung MK pada Jumat (13/1/2023).
"Para pemohon ini mempunyai kepentingan langsung terhadap pasal yang dimohonkan. Pemohon merasa sistem proporsional terbuka yang selama ini berlaku sudah sangat tepat dan ditemukan rasa keadilan dimana pemilihan calon legislatif sama dipilih oleh rakyat seperti presiden," imbuhnya.
Baca Juga: Musa Rajekshah Berikan 10 Tiket Umroh Untuk Kader Partai Golkar Saat Rakor Kabupaten/Kota Se-Sumut
Sementara itu, menurut Derek Loupatty, selain ada rasa keadilan, sistem proporsional terbuka juga memberi harapan bagi pemilih generasi milenial. "Kenapa Golkar terbuka? Karena ada harapan voters, ada di atas 50% generasi milenial generasi muda yang punya harapan, tapi kalau tertutup partai akan kembali pada senioritas dan sebagainya," kata Loupatty.
Menurut dia, sistem proporsional tertutup bakal membuat masyarakat tidak mengenal kenal anggota DPR yang mereka pilih."Kalau tertutup, pengalaman dahulu, caleg-caleg di dropping dari DPP, konstituen di daerah tidak mengenal siapa wakil rakyatnya," kata dia.
"Bagi kami sistem terbuka itu kita mewakili rakyat, namanya dewan perwakilan rakyat, bukan dewan perwakilan partai," jelasnya. Isu proporsional tertutup/terbuka menyeruak sejak sistem pemilu proporsional terbuka sedang digugat ke MK. Pemohon adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem)
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.
"Menyatakan frase 'proporsional' Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," urai pemohon. Isu ini menjadi bola liar saat 8 parpol Senayan mendeklarasikan menolak proporsional tertutup.
Baca Juga: Koalisi KIB-PDIP Bakal Terwujud Jika Usung Paket Airlangga Hartarto-Ganjar Pranowo
Berikut ini lima pernyataan sikap delapan partai politik parlemen:
1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas ne bis in idem.
3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Muhammad Nur Purnamasidi Dukung Program Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Perpusnas
4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. (sumber)
fokus berita : #Partai Golkar