Alien Mus Soroti Maraknya Kasus Tambang Nikel Serobot Kawasan Hutan di Sultra
23 Februari 2023

Berita Golkar - Komisi IV DPR RI secara blak-blakan menyatakan maraknya perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang mengabaikan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH.
IPPKH merupakan prosedur yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan yang menjalankan operasiionalk produksinya di kawasan hutan milik negara.
Saat melakukan kunjungan kerja ke Kendari, anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus menegaskan bahwa pertemuannya dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, setelah pihaknya mendapati laporan dari KLHK mengenai pelanggaran IPPKH di daerah tersebut.
Alien menegaskan, Komisi IV akan mengecek sekitar 25 perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang menyerobot lahan hutan negara itu dengan mengabaikan mekanisme IPPKH, meskipun rata-rata mereka sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan atau IUP.
Baca Juga: Partai Golkar Sodorkan 3 Nama Pengganti Zainudin Amali Sebagai Menpora, Siapa Saja?
“Nanti dicek nama-namanya hampir 25 (perusahaan) itu memang beroperasi di areal kawasan hutan tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan pinjam pakai kawasan hutan, mereka punya IUP tapi mereka tidak punya IPPKH, Ini yang menjadi permasalahan,” ujar Alien Mus, dalam pertemuannya dengan Gubernur Sulawesi Tenggara beserta jajaran, di Kendari, Senin (20/2/2023).
Dengan begitu, Alien mendesak Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) harus menekankan pemenuhan IPPKH ketika mengeluarkan IUP terhadap semua perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan negara.
Karena jika tidak, tegas dia, kerusakan lingkungan akan terus terjadi, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP dari sektor lingkungan hidup dan kehutanan tidak akan tercapai alias nol besar.
“Alhasil kita punya hutan rusak, dan juga punya kekayaan kita juga, yaudahlah semuanya itu tidak bisa kita paparkan satu persatu, kerusakan lingkungan, terus juga pencemaran lingkungan, dan dampak yang paling besar kepada masyarakat yang lingkar tambang tetap miskin dan tidak punya pekerjaan yang dilibatkan juga untuk di pertambangan tersebut,” terang Alien.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-70, Gandung Pardiman Gelar Jalan Sehat dan Senam Gratis Berhadiah Umroh Hingga Sapi
Iapun meminta pemerintah segera melakukan langkah konkret guna menyelesaikan permasalahan pertambangan yang menggunakan kawasan hutan dan lingkungan hidup di tanah air ini.
Sebab, kata dia, sektor pertambangan pada dasarnya merupakan salah satu bentuk investasi yang dapat menaikkan perekonomian Indonesia. Semua pihak, kata dia, harus melihat dampak ke depan atas kehadiran perusahaan tambang ini demi negara dan alam Indonesia.
“Berarti kita sudah salah satu negara yang tidak lagi masuk negara yang tidak lagi masuk ketegori miskin dong, PNBP-nya dan Dana Bagi Hasilnya juga baik kepada daerah provinsi-provinsi karena yang punya tambang bukan di pusat kan? Yang punya tambang di daerah,” tandasnya.
Terakhir, Alien meminta adanya penguatan regulasi dari daerah hingga pusat, dan begitupun sebaliknya, sehingga tidak terjadi lagi saling lempar tanggung jawab dan kesalahan terkait masalah perizinan, pengawasan, sehingga langkah-langkah yang diambil menjadi konkret.
Baca Juga: Dewi Asmara: Sosok Ridwan Kamil Berdampak Positif Untuk Raihan Kursi Legislatif di Jabar
Sementara Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi meminta bantuan kepada Komisi IV DPR RI agar kewenangan Gubernur dalam mengelola pertambangan dikembalikan lagi.
Ali Mazi beralasan, jika gubernur sebagai pemegang kebijakan di daerah tidak dapat mengawasi aset daerahnya sendiri, tentu hal itu akan menjadi masalah besar bagi daerahnya. (sumber)
fokus berita :