Firman Soebagyo Nilai UU K3 Perlu Segera Diomnibuskan
14 Maret 2023

Berita Golkar - Legislator dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengungkapkan pentingnya merumuskan Omnibus Law tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang K3 yang berlaku hingga sekarang ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
Dirinya menilai, UU K3 yang ada sudah tidak lagi mendukung penerapannya. Sebagai contoh dalam pengenaan sanksi, di UU K3 ancaman hukuman hanya berupa kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100 ribu saja.
“Belum lagi besarnya angka kecelakaan kerja yang terjadi setiap tahunnya. Dari catatan World Safety Organization, pada 2020 ada 221.740 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Angka itu terus meningkat mencapai 234.370 pada 2021 dan menaik hingga mencapai 265.334 kasus di 2022,” papar Anggota Komisi IV DPR RI itu, dilansir dari rilis yang diterima Redaksi, Senin (13/03).
Baca Juga: Airlangga Hartarto Bangga, Hampir Semua Kader Partai Politik di Indonesia Alumni Golkar
Firman menambahkan, lemahnya sanksi terhadap pelanggaran UU yang telah berumur lebih dari setengah abad ini mengakibatkan banyak perusahaan yang mengabaikannya. Belum lagi ada begitu banyak kementerian dan lembaga negara yang ikut mengatur terkait K3, sehingga kadang terlihat saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
“Saya melihat sekarang banyak sektor yang ikut mengatur. Ini yang menurut saya menghambat perbakan K3 di lapangan. Olah karena itu harus ada satu UU yang menyatukan gerak langkah dari semua pelaksanaan kementerian lembaga,” jelasnya.
Menurut Firman, Omnibus Keselamatan Kerja tersebut kemungkinan besar bisa diinisiasi DPR atau diusulkan masyarakat melalui DPR, mengingat pemerintah seolah-olah menganggap isu K3 tidak mendesak.
Baca Juga: Menilik Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Sulteng, Muhidin M Said Paling Tajir
“Kalau pemerintah tidak menganggap ini urgent, kita bisa dorong untuk lakukan. Sama seperti Omnibus Law Kesehatan. Itu dilakukan karena DPR melihat pelayanan kesehatan tidak maksimal saat pandemi, jadi nanti K3 juga begitu,” terangnya.
Kalau pemerintah tidak menganggap ini urgent, kita bisa dorong untuk lakukan. Sama seperti Omnibus Law Kesehatan. Itu dilakukan karena DPR melihat pelayanan kesehatan tidak maksimal saat pandemi, jadi nanti K3 juga begitu,” tuturnya.
“Saya rasa ini sudah mendesak. Tidak ada yang tidak bisa kita lakukan kalau tujuannya adalah memperbaiki dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tutup Firman. (sumber)
fokus berita : #Firman Soebagyo