23 Maret 2023

Baik Untuk Iklim Investasi, Ini 3 Pernyataan Airlangga Hartarto Terkait Pengesahan UU Cipta Kerja

Berita Golkar - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar Selasa, 21 Maret 2023. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Berikut rangkuman pernyataan Airlangga dirangkum Tempo.

UU Cipta Kerja untuk Hadapi Ketidakpastian Global

Airlangga Hartarto mengatakan UU Ciptaker akan memberikan kepastian hukum di tengah dinamika global saat ini. Airlangga pun menyinggung bangkrutnya sejumlah bank Amerika sebagai contoh imbas gejolak perekonomian dunia saat ini.

Baca Juga: Fahd Arafiq Dukung IAS, Rivalitas Cagub Sulsel Makin Memanas di Internal Partai Golkar

"Dunia menghadapi ketidakpastian. Akibat interest rate yang terus naik. Lihat, di Amerika sudah ada bank yang terus tumbang ini bukan hal yang biasa," kata Airlangga saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023.

Dia menuturkan berbagai negara pun tengah berjuang dalam merespons situasi perekonomian dunia yang sedang sulit. Menurutnya, kondisi itu berisiko menimbulkan pelarian modal sehingga perlu ada berbagai berbagai fleksibilitas kebijakan. "Pemerintah juga sedang menyiapkan langkah lagi mengenai PP (peraturan pemerintah) devisa hasil ekspor," ucap Airlangga.

UU Cipta Kerja Menggerakkan UMKM

Airlangga menyebut UU Ciptaker akan mendorong investasi serta menggerakkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah alias UMKM di Indonesia. UU Ciptaker, kata Airlangga, turut memuat kebijakan yang fleksibel dalam sektor ketenagakerjaan.

"Ini akan memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, dan juga menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal," tutur Airlangga.

Airlangga yang ikut hadir di ruang sidang paripurna tersebut mengatakan Undang-undang ini juga mengatur kemudahan pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Pasalnya, beleid itu mengatur jaminan produk ketentuan halal yang diperluas menjadi MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, hingga Komite Fatwa Produk Halal.

“Dan tentunya dengan ditetapkannya menjadi UU, banyak aturan, banyak peraturan pemerintah (PP) yang akan segera direvisi,” kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

UU Cipta Kerja Tingkatkan Realisasi Investasi Asing

Airlangga Hartarto mengklaim nilai realisasi investasi asing yang dibenamkan di Indonesia meningkat pesat sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja diterbitkan dua tahun lalu.

"Bank Dunia melaporkan pada bulan desember 2022 setelah UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima foreign direct investment di Asia Tenggara," kata Airlangga dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Wow! Dedi Mulyadi Lamar Desy Ratnasari, Benarkah?

Ia menuturkan tingkat penerimaan modal asing (PMA) RI meningkat hampir 30 persen dalam 5 triwulan dibandingkan dengan PMA 5 triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan. Menurut dia, hal itu menunjukan bahwa investor merespons positif hadirnya UU Cipta Kerja.

Airlangga juga merujuk pada laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Ia berujar laporan tersebut menunjukan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi sepertiga hambatan masuknya investasi di Tanah Air. Adapun kinerja perdagangan dan investasi Indonesia menurun hampir 10 persen pada 2021. "Aspek positif akhirnya perlu dipertahankan terlebih situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian," ucapnya.

Adapun pada 25 November 2021, MK telah memutuskan UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun. Sementara isi dari Perpu Cipta Kerja pun tak jauh beda dari UU Cipta Kerja. (sumber)

 

fokus berita : #Airlangga Hartarto