Profil Partai Golkar, Raihan Kursi DPR RI Hingga Jumlah Suara Tiap Provinsi
25 Maret 2023

Berita Golkar - Golkar adalah salah satu partai politik yang akan ikut dalam kontestasi politik Pemilu 2024. Berdasarkan hasil undi nomor urut yang diselenggarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 14 Desember 2022 Golkar berada pada nomor urut 4.
Golkar merupakan salah satu partai politik tertua di Indonesia yang masih eksis dan konsisten menempati jajaran teratas di parlemen. Sepanjang sejarah Indonesia, Golkar adalah partai politik terlama yang bercokol di posisi tertinggi, yaitu terhitung sejak Pemilu 1971 hingga runtuhnya orde baru pada tahun 1998.
Pada masa kejayaannya, Golkar mendominasi parlemen dengan rata-rata persentase lebih dari 60 persen. Meski masa kejayaan orde baru sudah lama lewat, kader Golkar masih secara konstan menduduki deretan kursi terbanyak di parlemen.
Baca Juga: Penanganan Covid-19 Sudah Baik, Indah Putri Indriani Minta Larangan Buka Puasa Bersama Dievaluasi
Pada Pemilu legislatif (Pileg) DPR RI 2019, Golkar meraih 12,15 persen suara nasional atau berada pada posisi ketiga di bawah Gerindra. Kader Golkar berhasil menduduki 85 kursi di DPR RI. Namun, perolehan kursi tersebut belum cukup menjadi modal Golkar untuk dapat mengusung calon presiden (capres) secara mandiri.
Sebab, syarat ambang batas atau presidential threshold partai yang ingin mengusung calon presiden harus memiliki setidaknya 115 kursi di DPR, atau 20 persen dari jumlah parlemen. Aturan mengenai ambang batas calon presiden itu ada dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut isi peraturan tersebut: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Menghadapi posisi ini, pada Mei 2022 lalu, Golkar membentuk Koalisi Indonesia Bersatu berkolaborasi dengan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PAN menduduki 44 kursi di DPR RI, sementara PPP memiliki 19 kursi di DPR RI. Sehingga gabungan tiga partai tersebut akan menghasilkan total 148 kursi.
Baca Juga: Lamhot Sinaga: Pemekaran Provinsi Tapanuli dan Nias Tinggal Tunggu Waktu
Jumlah tersebut melampaui ambang batas yang diperlukan untuk mengajukan nama capres di Pemilu 2024. Akan tetapi, hingga saat ini Koalisi Indonesia Bersatu belum memberikan informasi resmi mengenai nama yang akan mereka ajukan sebagai capres di Pemilu 2024. (sumber)
fokus berita : #Partai Golkar