Selamat! Adies Kadir Dikukuhkan Sebagai Profesor Kehormatan Bidang Hukum Unissula

Berita GolkarWakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adies Kadir dikukuhkan sebagai profesor kehormatan bidang hukum oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Pada upacara pengukuhannya di Auditorium Unissula, Semarang, Sabtu (29/11/2025), Adies menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Menembus Batas: Revitalisasi Komisi Yudisial dalam Sistem Peradilan Indonesia”.

Dia mengatakan KY yang dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD NRI 1945, tepatnya Pasal 24B, merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum dan peradilan di Indonesia.

Menurut dia, kehadiran KY merupakan respons atas tuntutan masyarakat akan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, setelah pengalaman masa lalu ketika peradilan kerap dipandang tidak independen dan rawan penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan mandat konstitusional tersebut, kata dia, KY diharapkan menjadi filter utama dalam seleksi calon hakim agung, sekaligus pengawal etika dan integritas hakim di seluruh tingkatan peradilan.

Ia menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai gagasan akademik dalam penguatan KY, yakni penguatan KY dalam rekrutmen hakim agung, termasuk mandat untuk menjelaskan rekam jejak dan hasil penilaian integritas calon secara resmi di hadapan DPR.

Kedua, peningkatan transparansi dan partisipasi publik dengan kewajiban publikasi dokumen seleksi, rekam jejak calon, dan jawaban KY atas masukan masyarakat.

Ketiga, penegasan peran DPR sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 27/PUU-XI/2013, yaitu sebagai pengawas prosedural, bukan pemilih yang sarat kompromi politik.

Keempat, redefinisi hubungan KY dan Mahkamah Agung melalui pengaturan kewenangan yang lebih jelas, sistem informasi bersama, serta mekanisme koordinasi rutin.

Kelima, dukungan politik dan legislasi dari DPR, serta pemerintah, termasuk reformulasi UU KY, penyediaan anggaran yang memadai, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

“Terakhir, antisipasi tantangan masa depan dengan memperhatikan digitalisasi peradilan, perkembangan teknologi informasi, dan kebutuhan peningkatan kesejahteraan hakim,” katanya, dikutip dari Antaranews.

Reformasi KY adalah keharusan dan agenda mendesak yang tidak dapat ditunda, kata dia, sebab menunda berarti mempertaruhkan kredibilitas peradilan dan membiarkan krisis kepercayaan publik semakin dalam.

Sementara itu, Rektor Unissula Prof Gunarto menyampaikan bahwa untuk menjadi guru besar nondosen harus melalui seleksi sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 38/2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

Ia mengatakan kehadiran Adies sebagai profesor kehormatan pada Fakultas Hukum Unissula akan semakin menambah nuansa keilmuan dalam khazanah ilmu hukum.

“Adies memiliki kontribusi pemikiran yang luar biasa bagi negara, khususnya merevitalisasi KY supaya tetap berjuang menjaga martabat dan marwah para hakim di seluruh Indonesia,” katanya.

Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua DPR Puan Maharani, seluruh wakil ketua DPR, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan sejumlah menteri, seperti Bahlil Lahadalia (Menteri Energi ESDM), Meutya Hafid (Menkomdigi), dan Wihaji (Mendukbangga). {}

Leave a Reply