Berita Golkar – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Andika Hazrumy, berencana mengajukan gugatan hasil Pilgub Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan untuk menyikapi dugaan kejanggalan dalam proses perhitungan suara yang berlangsung.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, mengungkapkan dukungan penuh terhadap langkah hukum tersebut. Menurutnya, tindakan ini sejalan dengan upaya membangun demokrasi yang adil dan berkeadilan.
“Kami mendukung langkah hukum yang akan ditempuh Bu Airin. Kami percaya keadilan bisa ditemukan melalui mekanisme yang sudah disediakan, yaitu Mahkamah Konstitusi,” ujar Basarah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11/2024), dikutip dari Pantau.
Basarah menyoroti adanya anomali pada hasil hitung cepat Pilgub Banten yang dinilai bertentangan dengan hasil survei elektabilitas Airin.
“Selama ini hasil survei menunjukkan Bu Airin berada di posisi teratas dengan angka di atas 70%. Tapi hasil hitung cepat sangat jauh berbeda dalam waktu singkat. Ini yang perlu kita dalami lebih lanjut,” ungkap Basarah.
Proses Pengumpulan Bukti
Pihak Airin telah memulai proses pengumpulan bukti untuk mendukung gugatan di MK. PDIP dan tim pemenangan Airin bekerja sama dengan DPD Golkar Banten dalam hal ini.
“Teman-teman di Banten sudah mulai menyusun dokumen-dokumen pendukung. Kami yakin gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan Bu Airin, tapi juga untuk memperbaiki proses demokrasi kita,” tambah Basarah.
Respons dari Kubu Lawan
Sementara itu, kubu Andra Soni-Dimyati Natakusumah menanggapi langkah hukum ini dengan sikap terbuka. Ketua Tim Pemenangan, Yudi Budi Wibowo, menegaskan bahwa gugatan ke MK adalah bagian dari mekanisme demokrasi.
“Kami mendukung proses ini berjalan dengan baik. MK adalah lembaga yang memang diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Kami siap menghadapi gugatan ini secara proporsional,” ujar Yudi.
Menuju Kepastian Hukum
Dengan langkah hukum ini, semua pihak berharap proses demokrasi di Banten dapat berlangsung transparan dan adil. Gugatan ke MK diharapkan menjadi langkah untuk mengungkap fakta dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang berkontestasi. {}