Berita Golkar – Komisi XIII DPR RI menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses deportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia, Artem Kotukhov, oleh pihak Imigrasi di Bali.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, usai menerima audiensi dari Ketua Umum Lembaga Anti-Narkotika (LAN) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Umbu menyampaikan bahwa pihaknya mencium adanya indikasi pelanggaran hukum dan prosedur dalam tindakan deportasi terhadap Artem Kotukhov. Ia menyoroti bahwa biaya deportasi yang dibebankan kepada WNA tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menurut penanganan dan pengakuan yang kami terima, proses deportasi ini tidak sesuai dengan tata cara hukum yang semestinya. Salah satunya, biaya deportasi yang dibebankan kepada WNA bersangkutan, padahal itu jelas menyalahi undang-undang,” ujar Umbu, dikutip dari DPR RI.
Ia menambahkan bahwa Komisi XIII DPR RI telah mengantongi sejumlah nama oknum imigrasi yang diduga terlibat, baik dari jajaran Imigrasi Bali maupun Kementerian Hukum dan HAM pusat. “Sudah ada sekitar tiga sampai empat nama yang terkonfirmasi dalam dokumen kami. Mereka akan kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Komisi XIII,” tambahnya.
Lebih serius lagi, Umbu mengungkapkan bahwa kasus ini diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan narkotika internasional. Ia menyebut adanya indikasi keterlibatan mafia narkoba dalam latar belakang deportasi tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI lainnya, Siti Aisyah, menilai bahwa pasal yang digunakan dalam proses hukum terhadap Artem Kotukhov terkesan berubah-ubah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Awalnya yang bersangkutan diperiksa menggunakan Pasal 71, tapi saat dideportasi di dalam pesawat, justru dikenakan Pasal 75 yang berkaitan dengan ancaman terhadap kedaulatan negara. Ini patut dipertanyakan,” ujar Siti Aisyah.
Ia juga menyampaikan kejanggalan lain, yakni meskipun sempat dideportasi, pada tahun 2024 Artem kembali mengajukan visa ke Indonesia dan justru lolos verifikasi tanpa catatan buruk. “Visa-nya dinyatakan bersih dan clear. Tapi ketika tiba di Indonesia, justru ditolak masuk. Ini inkonsistensi yang perlu diinvestigasi,” tegasnya.
Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh guna mengungkap apakah terjadi pelanggaran sistemik serta potensi keterlibatan jaringan kriminal lintas negara.
“Kami akan berjuang menginvestigasi sampai tuntas agar keputusan yang diambil adil dan berdasarkan hukum, serta mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara,” pungkas Siti Aisyah.
Diketahui, sebelumnya sempat viral video pengakuan seorang pria asal Rusia, Artem Kotukhov, yang dideportasi karena membongkar jaringan narkoba di Bali, bikin heboh media sosial. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial itu, Artem mengaku dideportasi paksa oleh pihak Imigrasi Bali.
Ia mengaku dideportasi karena ‘membantu polisi menangkap mafia besar narkoba’. Artem juga mengaku dokumen keimigrasiannya lengkap dan sah. Dia mengklaim banyak membantu aparat penegak hukum dalam kasus narkoba di Pulau Dewata, tetapi justru malah dideportasi tanpa alasan yang jelas. {}