Berita Golkar – Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas divonis 6-9 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mendorong pembenahan TNI.
“Komisi I DPR RI mendukung penuh langkah-langkah pembenahan dan reformasi yang dilakukan TNI. Dengan penguatan sistemik dan konsisten, TNI akan semakin kokoh sebagai institusi yang dipercaya rakyat, sekaligus menjadi pilar penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, berdaulat, dan sejahtera,” kata Dave kepada wartawan, Kamis (1/1/26).
Menurutnya, TNI merupakan institusi penting bagi negara. Dave berharap prajurit TNI juga punya karakter yang menghormati hak asasi manusia (HAM).
“Proses reformasi di tubuh TNI merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap prajurit tidak hanya memiliki kemampuan militer yang mumpuni, tetapi juga karakter yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, loyalitas, dan pengabdian kepada rakyat,” ungkapnya, dikutip dari FraksiGolkar.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan bahwa pembenahan harus dilakukan dengan pembinaan personel, pengawasan internal. Ia juga mendorong pendidikan prajurit yang menekankan nilai kebangsaan dan kemanusiaan.
“Kehadiran TNI di tengah masyarakat bukan hanya dalam konteks pertahanan, tetapi juga dalam mendukung pembangunan, memperkuat persatuan, serta menjaga stabilitas yang menjadi fondasi kemajuan bangsa,” tutupnya..
Diketahui bahwa sebelumnya, 17 prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus kematian Prada Lucky divonis 6-9 tahun penjara. Seluruhnya juga mendapatkan hukuman pemecatan dari TNI.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Majelis hakim memutuskan para terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara.
“Majelis berpendapat unsur militer dan dinas serta unsur ketiga dengan sengaja memukul hingga meninggal itu terpenuhi,” kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, saat membacakan putusan.
Putusan tersebut sama seperti tuntutan oditur sebelumnya. Selain pidana pokok, para terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI AD. Kemudian apabila tidak membayar biaya restitusi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan. {}













