Berita Golkar – Pada momen Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang dilaksanakan di Balai Raya Semarak Bengkulu, Gubenur Rohidin Mersyah menekankan agar penyandang disabilitas mendapatkan peluang kerja di instansi pemerintah dan swasta.
Hal itu ditegaskannya guna menindaklanjuti Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 11 huruf (g) yang menyatakan untuk memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat didalamnya.
“Perusahaan swasta dan BUMN wajib memperkerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dan Perusahaan yang sudah memperkerjakan penyandang disabilitas sudah diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya,” sebut Gubenur Rohidin dalam amanatnya, Minggu (3/12).
Untuk itu, sebagai pimpinan daerah, Gubernur Rohidin meminta Dinas Sosial agar dapat memantau implementasi undang-undang tersebut dan perlu dilakukan penekanan kepada pihak perusahaan untuk melaksanakan undang-undang tentang pekerja disabilitas.
“Kita surati BUMN/BUMD agar memberikan ruang kepada disabilitas 2 persen dan itu harus digiring atau dipantau terus. Kalau bisa harus dirazia setiap perusahaan itu, jangan hanya razia orang asing saja. Kalau satu persen saja cukuplah sesuai dengan porsi kemampuan mereka,” tegas Gubernur Rohidin.
Menurutnya, disabilitas itu orang yg miliki hambatan sensorik, fisik atau mentalnya. Hal itu bisa diatasi jika orang di sekitarnya memfasilitasinya. Namun akan terpuruk jika orang dekat dan lingkungannya termasuk pemerintah tidak memberikan perhatian kepada mereka.
“Pemberdayaan agar mereka mandiri itu untuk mereka itu yang penting. Ketika kamu menolong orang lain, sesungguhnya kamu menolong dirimu sendiri,” ujarnya.
Lanjutnya, gubernur itu adalah leader provinsi, maka harusnya apa yang disampaikan cepat ditanggapi dan diimplementasikan dengan aksi di lapangan.
Dengan begitu, dirinya meminta agar Dinas Sosial menyiapkan anggaran yang riil untuk kaum disabilitas. Sedangkan Pemerintah Provinsi telah menyediakan alat bantu bagi penyandang disabilitas seperti, kursi roda, alat batu dengar, tongkat penyangga maupun kaki palsu.
“Kepastian anggaran, harus ada anggaran yang riil untuk dianggarkan kemudian menerapkan undang-undang porsi disabilitas dan harus dilakukan razia,” tegas Gubernur yang sangat ‘hamble’ kepada kaum disabilitas dan anak yatim-piatu ini.
Selain itu, ungkapnya, sebagai bentuk kepedulian kepada kaum disabilitas, Pemerintah Provinsi telah membuat Disabilitas Center dan juga membentuk Mitra Masyarakat Inklusif.
“Kalau tidak didorong nanti akan sulit berkembang, karena pioneer itu penting. Selamat Hari Disabilitas Internasional. Gunakan momen ini saling menguatkan satu sama lainnya,” tegas Gubernur Rohidin.
Terakhir, Gubernur Rohidin menyatakan, di akhir jabatannya sebagai pimpinan daerah, dirinya merencanakan agar Balai Raya ini ke depannya akan dibuatkan akses khusus bagi disabilitas.
“Saya ingin Balai Raya ini inklusif bagi semua orang. Dari manapun dan dari kelompok manapun jangan termarjinalkan di Balai Raya ini,” demikian sampai Gubernur Rohidin. {sumber}