Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pasang Target 10 Hari untuk Balik Nama Tanah, Mafia Tanah Dibikin Sulit Bergerak

Berita GolkarMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan mempercepat pelayanan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat menjadi maksimal 10 hari. Menurutnya, langkah ini dapat menutup peluang bagi mafia tanah beraksi.

Ia menjelaskan mafia tak cukup diatasi dengan menangkap pelakunya, tetapi juga memperbaiki sistem dan integritas sumber daya manusia (SDM). Dengan transformasi pelayanan menjadi lebih transparan, cepat, dan terintegrasi data, maka akan menutup celah mafia tanah.

“Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya IT-nya lengkap, saya kira pelayanan percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” kata Nusron dikutip dari Kementerian ATR/BPN, Senin (10/8/2026), dikutip dari Detik.

Menurutnya, mafia tanah hidup karena ada celah pada proses pelayanan, seperti ketidaksesuaian data dan penguluran waktu. Mafia itu dapat mengancam masyarakat untuk membayar biaya tambahan demi proses pelayanan bisa lebih cepat.

“Pelayanan yang lama diulur-ulur itu pasti mafia akan masuk. Dengan cara apa? Menakut-nakuti pemohon atau rakyat, ‘kamu kalau nggak ada saya, ini kalau nggak saya bantu, nggak mungkin jadi ini (sertifikat tanah),” jelasnya.

Oleh karena itu, ia berjanji akan memberikan kado Hari Kemerdekaan Indonesia berupa transformasi layanan kepada masyarakat pada 17 Agustus 2026. Sebanyak 17 daerah akan mulai menerapkan aturan balik nama tanah 10 hari untuk tahap pertama.

Mulai 17 Agustus untuk tahap pertama di 17 Kabupaten, tahap pertama. Kemudian, seminggu kemudian, tanggal 24 Agustus, kemudian akan nambah 24 Kabupaten Kota, sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten Kota.

Lalu, seminggu kemudian ada tambahan 24 daerah yang ikut menerapkan aturan yang sama. Dengan begitu, ada total 41 kabupaten dan kota yang transformasi pelayanan balik nama tanah.

Sebelumnya diberitakan, Nusron mengaku sedang melakukan transformasi pelayanan pertanahan. Ia mempercepat proses balik nama sertifikat tanah menjadi 10 hari dan pengukuran tanah 7 hari saja.

“Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Ia menetapkan untuk peralihan hak atau balik nama prosesnya maksimal 10 hari. Lebih dari itu, maka petugas yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.

“Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya,” katanya.

Masa 10 hari itu dimulai sejak perikatan akta jual beli (AJB) di notaris dan PPAT. Nusron mengatakan SOP perikatan AJB dari penjual atau pembeli dengan pihak PPAT maksimal 2 hari. Lalu, verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) paling lama 3 hari. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *