Berita Golkar – Komisi IV DPR RI bidang pertanian, pangan, maritim dan kehutanan melakukan kunjungan di Balikpapan. Kunjungan dihelat di Gudang Bulog Kaltimra, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Kelandasan Ilir, Selasa (12/12/2023) dipimpin oleh Firman Soebagyo.
Dalam pertemuan dengan warga banyak membahas tentang persiapan swasembada pangan menuju kedaulatan pangan khususnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada masa mendatang.
Kepada media ini, Firman mengungkapkan, untuk jangka pendek kebutuhan pangan di kaltim sudah lebih daripada cukup, karena pertumbuhan penduduknya belum mengalami kenaikan signifikan. Akan tetapi perlu diwaspadai di 2024 mendatang akan terjadi pergeseran kebutuhan pangan yang sangfat signifikan karena dibarengi dengan penambahan jumlah penduduk yang sangat signifikan termasuk dari kalangan ASN terutama seperti dari Jakarta ke IKN.
“Ini akan membawa konsekuensi, satu adalah kebutuhan terhadap energi dan kedua adalah kebutuhan pangan. Oleh karena itu ini yang tadi kita gali secara mendalam dalam reses ini,” terang Firman dari Fraksi Golkar.
Namun dari berbagai pendapat, lanjut dia, disarankan bahwa masih ada kelemahan-kelamahan yaitu salah satunya adalah dari dinas pertanian dan perikanan di Kaltim yang belum ada regulasi yang jelas, terutama kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyiapkan grand strateginya.
“Nah ini yang menjadi penting, oleh karena itu, untuk kedepan kalau ini belum ada kerjasama, maka kami mengusulkan agar semua stake holder bisa secara bersama-sama untuk menyusun gtand strateginya. Karena masalah kedaulatan swasembada pangan untuk menuju kedaulatan pangan konsepnya harus jelas, pertama harus memiliki data yang jelas, harus memiliki data produksi yang jelas, karena sumber daripada produksi pangan yang akan didistribusikan ini darimana saja, inikan tidak boleh saling ketergantungan dan kemudian data ini akan menjadi sangat foundamental,” urainya.
Oleh karena itu, tambah dia, pihaknya di DPR RI sedang membahas UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). “Artinya apa, kalau nanti ternyata di dalam rencana strategi untuk menuju kedaulatan pangan belum terakomodir di dalam UU IKN dan UU yang lainnya bisa dimasukan ke dalam revisi UU RPJPN ini,” jelas dia.
Hal tersebut tambah dia, dianggap penting, karena nantinya akan menjadi rujukan bahwa siapapun pemerintahnya dimasa mendatang punya kewajiban untuk melanjutkan terhadap pembangunan di Kaltim sebagai IKN. Ini yang menjadi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan oleh semua pihak.
“Masih ada kebijakan pusat yang belum clear oleh karena itu tidak hanya menyikapi masalah IKN saja, tetapi juga harus ada komitmen jelas terhadap wilayah-wilayah penyanggah dan nanti IKN konsepnya akan menjadi IKN yang ramah lingkungan. Nah ini harus ada keterpaduan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dan harus ada komitmen oleh daereah penyangga,” pungkasnya. {sumber}