Berita Golkar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalimantan Utara (Kaltara), Syarwani kembali mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Partai Golkar optimis dapat memenangkan suara untuk Pasangan calon presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo- Gibran di Kaltara.
“Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor, Prabowo-Gibran Unggul secara kumulatif diangka 53 persen, jadi kita optimis menang satu kali putaran,” tegas Syarwani.
Dalam hal ini, Syarwani menyadari bahwa setiap partai yang berkontestasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang memiliki ekspektasi yang sama terkait kemenangan Pasangan Calon (Paslon).
Oleh karenanya pria yang pernah menjabat sebagai ketua DPRD Bulungan ini menekankan kepada setiap kader Partai Golkar di Kaltara agar tetap berupaya dalam menaikkan elektabilitas Prabowo-Gibran khusunya di Kaltara.
“Tentunya, saya meminta kepada ketiap kader baik yang sudah duduk dalam pemerintahan maupun sedang mencalonkan diri, agar tidak hanya terfokus pada kemenangan pribadi, tapi juga turut serta dalam mengkampanyekan bersama Prabowo-Gibran,” ungkap Syarwani kepada TribunKaltara.com belum lama ini.
Namun, Syarwani belum bisa memastikan presentase suara yang akan masuk untuk Paslon Prabowo-Gibran di Kaltara, pihaknya menuturkan bahwa ini merupakan sebuah proses dalam dinamika politik.
Hingga saat ini, Partai Golkar di Kaltara tengah berupaya untuk tetap menjaga hingga menaikkan elektabilitas Paslon Prabowo-Gibran di Kaltara.
Syarwani mengatakan bahwa hal tersebut terkoneksi dengan agenda dan program dari Paslon Prabowo – Gibran. “Belum lama ini, kampanye yang dilakukan di Tarakan seperti bakti sosial dan pembagian susu,” ungkapnya.
“Tentunya kampanye yang dilakukan, dapat memberikan dampak bagi masyarakat dan memberi kebahagiaan. bukan hanya Prabowo-Gibran, tapi harapanya untuk semua tim pemenangan setiap paslon,” tutupnya.
Sebagai informasi, pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang kita akan melaksanakan pesta demokrasi. Untuk diketahui Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029. Pemilu 2024 ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. {sumber}