Berita Golkar – Anggota DPRD Jatim Fraksi Golkar Mayjend TNI (Purn) Istu Hari Subagio ditetapkan sebagai pejabat sementara (Pjs) Wakil Ketua DPRD Jatim. Istu menggantikan Sahat Tua Simanjuntak. Penetapan Istu sebagai Pjs Wakil Ketua DPRD Jatim pengganti Sahat Tua Simanjuntak berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Jatim.
Rapat paripurna itu dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad serta didampingi Wakil Ketua Achmad Iskandar.
Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mengatakan penetapan Istu sebagai Pjs Wakil Ketua DPRD pengganti Sahat itu sesuai dengan surat usulan dari Fraksi Golkar.
“Fraksi Partai Golkar melalui surat beberapa waktu lalu telah mengusulkan pergantian pimpinan DPRD Jatim dari fraksi Golkar,” kata Sadad dalam Rapat Paripurna, Kamis (21/12/2023).
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim IV (Bidang Pemerintahan dan Hukum) yang baru dilantik Mayjen Istu menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah baru.
“Alhamdulillah saya ditetapkan menjadi pejabat sementara Wakil Ketua IV DPRD Jatim membidangi pemerintahan dan hukum. Kepercayaan dari DPP Golkar ini dengan penuh tanggung jawab akan saya kerjakan maksimal,” ujar Istu.
Dia juga mendapatkan pesan khusus dari Ketua DPD Golkar Jatim M Sarmuji untuk mengawal segala kebijakan Pemerintahan Provinsi Jatim demi kemaslahatan umat.
“Tugas dari Ketua DPD Jatim mengawal pemerintahan dalam program prioritas. Keberhasilan pemerintah di Jatim soal kemiskinan, penekanan angka stunting tentu akan kami dukung. Kami dukung bersama untuk mewujudkan Jatim maju dan Jatim bangkit,” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa posisi Wakil Ketua DPRD Jatim dari Golkar sudah tidak aktif sejak Sahat Tua Simanjuntak tersandung masalah suap dana hibah pada Desember 2022 lalu.
Istu adalah Anggota DPRD Jatim dari Dapil Jatim XI yang meliputi wilayah Nganjuk dan Madiun Raya. Di Golkar Istu tercatat sebagai Wasekjen DPP Partai Golkar. Sebelum ditetapkan sebagai Pjs wakil ketua, Istu menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Jatim.
Ada pun saat ini, Sahat Tua Simanjuntak sedang melakukan banding atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap dana hibah. Sahat untuk sementara diturunkan statusnya di DPRD Jatim menjadi anggota biasa. {sumber}