DPD II  

Wujudkan Demokrasi Yang Sehat, Rahman Kholid Bakal Coret Caleg Yang Tak Penuhi Syarat Dalam DCT

Berita Golkar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menyoroti ada salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pesbar dari daerah pemilihan satu, yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru disalah satu sekolah, yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar.

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pesbar, Rahman Kholid, S.H, M.H., mengatakan, untuk menciptakan Pemilu 2024 yang berkualitas, tentu aturan main harus ditaati.

Sesuai pemberitaan yang berkembang di masyarakat saat ini, patut diduga bahwa fakta yang terjadi adalah pelanggaran karena proses yang berlangsung saat ini dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 bukan lagi persiapan.

“Kita ibaratkan dalam permainan bola, peluit wasit sudah ditiup pertandingan sudah dimulai, semua peserta harus patuh pada aturan yang ada,” katanya.

Menurutnya, jika dikonfrontir dengan fakta dugaan caleg bersangkutan adalah karyawan di suatu lembaga atau instansi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD, maka acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.32/2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

“Karena sebelum pendaftaran caleg, penyelenggara Pemilu sudah mensosialisasikan, meneliti, meng-inventarisasi serta mengklarifikasi semua persyaratan tidak terkecuali syarat pengunduran diri bagi yang wajib mengundurkan diri,” jelasnya.

Maka, lanjutnya, jika ada yang lolos dan terkait dengan salah satu caleg yang diterima sebagai PPPK itu terbukti bekerja di sekolah negeri, maka dugaannya adalah ada alibi hukum yang dibangun oleh yang bersangkutan mengundurkan diri pura-pura atau tidak mengundurkan diri, dan bisa di kroscek seperti halnya duluan yang mana tanggal pendaftaran caleg dan test penerimaan PPPK jika benar caleg itu diterima di PPPK, dalam kontek ini meski tidak ada hubungan antara caleg diterima di PPPK, karena proses Pemilu sudah berjalan tapi yang patut diduga ada dua hal yang memungkinkan terjadi.

“Yang pertama, jika caleg itu sudah mengundurkan diri dan diam-diam mengikuti test kepegawaian yang bekerja untuk institusi yang dibiayai APBN atau APBD dengan catatan pendaftaran caleg lebih dulu dari test penerimaan PPPK, maka surat pengunduran dirinya tersebut dapat di kualifikasi itikad buruk atau palsu,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, jika memang tidak ada pengunduran diri padahal di ketahui oleh umum yang bersangkutan bekerja pada pada institusi yang wajib mengundurkan diri maka lolosnya menjadi caleg tetap adalah pelanggaran dan ini dapat berdampak luas mungkin perkara ini bisa saja diselesaikan pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena kasus ini telah dilaporkan secara resmi, kita percayakan kepada Bawaslu dan juga KPU Pesbar, karena caleg tidak memenuhi syarat setelah DCT ada ancaman untuk di coret,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat asal Partai NasDem dari daerah pemilihan (dapil) satu Kabupaten Pesbar, nomor urut enam atas nama Eva Rina, S.Pd., dilaporkan oleh MH Bangsawan yang juga selaku salah satu Caleg asal Partai Golkar dari dapil satu, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar, Rabu, 3 Januari 2024 sore.

Menurut MH.Bangsawan,  dirinya melaporkan salah satu caleg dari partai NasDem itu karena yang bersangkutan merupakan guru yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten  Pesbar.

Harusnya, yang bersangkutan mengundurkan diri dari status pekerjaannya karena yang bersangkutan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Tapi, saat ini yang bersangkutan (Eva Rina-Red) masih sebagai caleg DPRD Pesbar di dapil satu,” katanya.

Dijelaskannya, pihaknya sebagai salah satu peserta Pemilu 2024 minta agar penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar dapat menegakan aturan yang berlaku.

Salah satunya terkait status pekerjaan caleg yang bersumber dari dana Pemerintah (APBD/APBN) itu harus mengundurkan diri dari status pekerjaannya. Dengan dibuktikan surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang.

“Kita minta KPU Pesbar untuk adil dan benar-benar menerapkan aturan. Begitu juga dengan Bawaslu Pesbar diharapkan untuk menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.

Masih kata dia, jika memang nanti tidak ada tindak lanjutnya dari Bawaslu Pesbar, tentu pihaknya juga akan menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi, bahkan tidak menutup kemungkinan juga akan ke pihak terkait lainnya, atau bahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita ingin menuntut keadilan mengenai persoalan tersebut, karena jika benar, hal ini juga jelas akan berdampak terhadap caleg lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar Abd.Kodrat S, S.H, M.H., membenarkan ada laporan mengenai salah satu caleg yang diduga masuk sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Pesbar tersebut.

Tentu laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan dipelajari terlebih dahulu, jika memenuhi syarat formil dan materil maka akan diregistrasi.

“Kita baru menerima laporan tersebut, dan masih melihat syarat formil maupun materilnya. Kalau memang lengkap dan memenuhi syarat, maka akan kami registrasi dan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur,” kata Kodrat yang juga didampingi anggota Bawaslu Pesbar, J.Wilyan Gulta, saat dikonfirmasi Kamis, 4 Januari 2024.

Dijelaskannya, Bawaslu Pesbar juga telah memanggil yang bersangkutan (Eva Rina) untuk dimintai keterangan sebagai tahap penelusuran, mengenai persoalan ini.

Dari hasil keterangan sementara bahwa dirinya (Eva Rina) itu memang telah diterima sebagai guru PPPK disalah satu SMP Negeri yang ada di Kabupaten Pesbar ini pada Desember 2023, atau setelah penetapan DCT anggota DPRD Pesbar.

“Caleg itu sebelum penetapan DCT sudah menyampaikan surat pemberhentian sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) guru di salah satu SMK dan  SMP di Pesbar ini ke KPU Pesbar,” jelasnya.

Masih kata Kodrat, dari keterangan yang bersangkutan bahwa sebagai TKS guru di sekolah itu tidak dibiayai oleh keuangan Negara, melainkan dari sumbangan komite sekolah.

Bawaslu Pesbar akan minta keterangan dari KPU Pesbar mengenai caleg tersebut. Karena itu, kini Bawaslu Pesbar masih melakukan tahap penelusuran.

“Kalau semuanya sudah memenuhi syarat, maka akan di registrasi untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” katanya.

Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan bahwa caleg itu sebelum penetapan sebagai DCT anggota DPRD Pesbar dalam Pemilu 2024 sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari status pekerjaannya, dengan dibuktikan surat keputusan pemberhentian dari pekerjaannya.

Karena itu, terkait dengan yang bersangkutan kini sudah diterima sebagai guru PPPK itu bukan ranah KPU lagi, terlebih informasinya belum menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK.

“Secara prosedur dalam tahapan DCT itu sudah sesuai. Selain itu, juga yang bersangkutan itu diterima sebagai guru PPPK setelah tahapan caleg selesai, artinya tahapan penetapan DCT sudah sudah selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pesbar, Ramzi, mengatakan, secara prosedur KPU Pesbar tentu sudah sesuai, karena sebelumnya yang bersangkutan juga sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari status pekerjaannya, sehingga yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai DCT.

Tetapi dengan berjalannya waktu ternyata yang bersangkutan itu lulus sebagai PPPK itu jelas bukan kewenangan KPU Pesbar lagi karena sudah ditetapkan sebagai DCT.

“Meski begitu, persoalan ini juga tetap akan dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Lampung. Mengenai pembatalan sebagai DCT terkait adanya persoalan seperti itu, sejauh ini belum ada regulasi kembali. Karena itu, kita akan koordinasikan juga ke KPU Provinsi Lampung,” jelasnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesbar, Amrulhaq, membenarkan jika atas nama Eva Rina, S.Pd., itu merupakan salah satu guru yang lulus PPPK Kabupaten Pesbar sekitar 22 Desember 2023 lalu, dan kini masih dalam tahap pemberkasan.

Karena itu, untuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK itu belum ada. Artinya, yang bersangkutan belum resmi ditetapkan sebagai PPPK, karena belum menerima SK.

“Untuk penerbitan SK itu paling cepat pada pertengahan tahun 2024 ini, karena prosesnya cukup lama,” jelasnya.

Sedangkan, ketika disinggung terkait dengan yang bersangkutan itu merupakan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Pesbar tahun 2024, menurutnya untuk sistem pendaftaran hingga pemberkasan PPPK secara teknis itu langsung melalui Pemerintah Pusat, karena melalui sistem dari Kementerian.

Jika memang nanti sudah ada SK penetapan sebagai PPPK, tentu yang bersangkutan harus memilih salah satu.

“Mengenai PPPK itu semua sistem di pusat. Yang pasti kalau memang nanti sudah ada SK penetapan PPPK dan jika yang bersangkutan terpilih di DPRD, maka harus memilih salah satu pekerjaanya,” katanya.

Terpisah, Eva Rina, saat dikonfirmasi mengaku dan membenarkan dirinya telah diterima dan lulus sebagai guru PPPK di salah satu SMP Negeri di Pesbar, tapi belum menerima SK sebagai PPPK dan pengumuman PPPK itu setelah penetapan DCT.

Sebelumnya, dirinya sebagai guru TKS di salah satu SMK dan SMP, serta secara prosedur sebelum penetapan DCT dirinya telah menyerahkan surat pemberhentian status pekerjaan sebagai TKS itu ke KPU Pesbar.

“Saya juga sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu Pesbar mengenai persoalan ini, yang jelas kita tetap proaktif dengan ada laporan itu. Untuk langkah lain sementara ini belum ada,” singkatnya. {sumber}