Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI A. A. Bagus Adhi Mahendra Putra menjelaskan tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Dia mengungkapkan, bahwa dalam undang-undang tersebut pada Pasal 8 ayat 1 diatur tentang sumber pendanaan untuk kemajuan kebudayaan desa adat dan subak yang ada di Bali. Sumber pendanaan untuk kemajuan kebudayaan di Bali telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Gus Adhi, sapaan akrabnya menjabarkan, bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
“Dengan mulai diterbitkannya Undang-Undang Provinsi Bali berarti desa adat dan subak bukan hanya tanggung jawab kita tapi kini sudah juga menjadi tanggung jawab pusat. Wajib hukumnya pusat memperhatikan dan memberikan penguatan bantuan dana terkait dengan keberadaan desa adat dan subak kita,” papar Gus Adhi rilis pers yang diterima Parlementaria, Rabu (23/8/2023).
Pengaturan tentang subak dan desa adat ini tertuang dalam pasal 6 yang dipertegas dan diatur lebih detail di pasal 8. Pasal 6 berbunyi “Dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Selanjutnya mengenai subak dan desa adat bisa mendapatkan pendanaan dari pemerintah pusat diatur dalam pasal 8.
Subak merupakan sistem pengairan masyarakat Bali yang menyangkut hukum adat dan mempunyai ciri khas, yaitu sosial-pertanian-keagamaan dengan tekad dan semangat gotong royong dalam usaha memperoleh air dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan air dalam menghasilkan tanaman pangan terutama padi dan palawija.
Sistem irigasi subak juga merupakan perkumpulan petani yang mengelola air irigasi di persawahan. Keunikan sistem irigasi subak terlihat dari kegiatan ritual keagamaan yang dilakukan oleh anggota subak secara rutin sesuai tahapan pertumbuhan padi mulai dari mengolah tanah hingga hasil panen padi disimpan di lumbung.
Sementara, desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci yang dipercayai masyarakat bali sebagai kahyangan tiga atau kahyangan desa, tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
“Astungkara kita bisa mengangkat potensi kearifan lokal kita, yang kita masuknya dalam karakteristik Provinsi Bali salah satunya adalah keberadaan desa adat dan subak. Lingkungan dan desa adat kita sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali. Semoga dengan lahirnya Undang-Undang Provinsi Bali nantinya dapat mewujudkan Bali ke depan yang lebih baik,” ujar Politisi dari Fraksi Partai Golkar. {sbr}