Berita Golkar – Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra Anggota DPR-RI yang membidangi Komisi II terutama berkaitan dengan agraria turun di tengah warga yang berpolemik soal sengketa tanah pemilik sertifikat yang di atasnya berdiri bangunan Balai Pertemuan Kesambi Baru, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Disambut oleh sejumlah perwakilan warga Kesambi Baru pada Sabtu (13/1/2024) pagi, pria yang akrab dipanggil Gus Adhi ini menyerap aspirasi warga. Warga berharap penyegelan yang dilakukan warga mengklaim pemilik lahan dibuka untuk bisa digunakan sebagai tempat pertemuan dan terutama penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang karena sudah ditetapkan menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuta Utara Kabupaten Badung dengan nomor: 63/PP.08.1/SD/510306/2023.
Selain itu, kejelasan soal status tanah di Balai Pertemuan tersebut bisa dipastikan secara jelas dari pihak BPN.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta) BPN Badung, Kanwil BPN Bali, kami akan tindaklanjuti tanggal 15 Januari Saya akan bertemu dengan BPN Badung bagaimana penyelesaian kasus ini,” tuturnya.
Kedua, pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk membuka penyegelan Balai Pertemuan karena menutup akses pertemuan dan merugikan masyarakat.
“Karena ini menyangkut mitra kerja saya juga, yaitu KPU untuk penyelenggara Pemilu tempat ini seyogyanya harus dibuka segelnya karena pertama menutup akses pertemuan masyarakat ini sangat merugikan. Kedua terdapat barang-barang masyarakat yang juga sangat takut akan hilang juga kebutuhan mereka selama ini. Ini saya mohon dan coba berkomunikasi dengan kepolisian,” tandasnya.
“Saya akan berjuang bagaimana TPS di tempat ini harus kembali dilakukan disini,” tegasnya.
Perihal sengketa lahan, Gus Adhi menyebut warga Kesambi Baru sebenarnya telah memiliki dasar kuat dalam pendirian Balai Pertemuan karena telah melalui proses hibah dari pihak pengembang sehingga berdirilah bangunan yang dilakukan gotong royong oleh warga pada tahun 2001 lalu.
“Pembangunan balai ini berdasarkan blokplain yang ada, kemudian dikuatkan surat pembelian hibah hak yang dilakukan di bawah tangan oleh pengembang yang diberikan warga setempat, ini administrasi yang cukup mendasar,” sebutnya.
Namun, lanjutnya, setelah adanya pemberian hibah itu semestinya dilakukan permohonan sertifikat untuk diberikan hak. Seiring waktu, karena pergantian pengurus, kesibukan warga, dan warga tidak berpikir untuk membutuhkan sertifikat dan tidak mengetahui terjadinya nanti dampak-dampak hukum atas kemepemilikan hak tersebut dan akhirnya tidak ditindaklanjuti pemberian hak tersebut yang diberikan pengembang kepada warga.
“Namun saya sangat sayangkan kenapa terbit sertifikat tahun 2018 di gambarnya sudah jelas ada gang samping kanan kiri kemudian sudah ada bangunan balai masyarakat kenapa ini lahir tanpa koordinasi dengan pihak BPN atau pihak yang mengukur saat itu kemudian terbitlah sertifikat itu,” katanya.
Tokoh politik partai Golkar di Badung ini meyakini pembukaan segel bisa dilakukan segera sehingga pelaksanaan Pemilu di TPS Kesambi Baru bisa terlaksana dengan jumlah 300 pemilih. “Saya yakin bisa buka segel satu hari sudah selesai terlebih sudah ditetapkan jadi TPS dengan jumlah sebanyak 300 pemilih,” ujarnya.
Disinggung alternatif tempat lain jika tidak bisa dilakukan pembukaan penyegelan, Gus Adhi kukuh keberadaan TPS di Balai Pertemuan karena sebelumnya sudah menjadi tempat hajatan pemilu beberapa kali.
“Saya tidak mau berasumsi lain karena saya berpegang dasar kuat sudah tempat ini ada tahun 2001, jangan sampai kepentingan bangsa ini dihambat oleh satu orang apalagi dasarnya perlu dipertanyakan secara bersama-sama dalam kurun waktu satu bulan ini sudah ada jalan keluarnya,” sebutnya.
Bahkan, jika memang ada upaya menghambat pelaksanaan Pemilu bisa dijerat tindak pidana karena termasuk dalam pelanggaran. “Kalau ada seseorang yang menghambat hajatan pesta demokrasi bisa kena pidana pemilu. kita melarang orang memilih saja itu pelanggaran dengan indikasi apapun sudah pelanggaran pemilu,” katanya.
Ia berharap kepada salah satu oknum warga yang mengklaim memiliki sertifikat dan menutup Balai Pertemuan Warga Kesambi Baru agar sadar menghormati hak seluruh warga.
“Marilah kita hidup sekali saja yang kita cari adalah sahabat sebagai warga negara marilah hormati hajatan negara pesta demokrasi ini dengan baik dan Bali ini tetap terjaga dengan kerukunan dan hajatan ini kita harus jaga kehormatannya jangan tercederai oleh sikap sikap ego yang tidak mendasar,” pungkasnya.
Audiensi ke Kapolres Badung
Sebelumnya, sebanyak 6 perwakilan warga Perumahan Kesambi Baru, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dipimpin Ketua Kelompok I Ketut Adi Sutrisna bertemu dengan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, pada Senin 8 Januari 2024.
Warga mendesak pihak kepolisian untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung melakukan pengukuran ulang batas-batas sertifikat 255 m2 di Balai Pertemuan Warga Perumahan Kesambi Baru.
Desakan ini muncul terkait proses sengketa tanah Balai Pertemuan Warga Perumahan Kesambi Baru, yang berlangsung sejak lama. Bahkan, warga setempat sudah mendatangi Polda Bali pada 30 Agustus 2023 lalu dan melaporkan terlapor ATH dalam kasus dugaan penyerobotan tanah atau penggelapan sebagaimana termuat dalam Pasal 385 dan 372 Undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Laporan ini kemudian dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Polres Badung karena locus delicity ada di wilayah Kabupaten Badung.
Warga pun berharap adanya status yang jelas terutama Gang atau Lorong sebelah sisi kanan dan sisi kiri Balai Pertemuan Warga Kesambi Baru. Diminta untuk segera membuka pagar tersebut karena Balai Pertemuan akan digunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pileg/Pilpres, pada Rabu 14 Februari 2024 nanti.
“Poin pertemuan dengan Bapak Kapolres Badung adalah mendesak kepolisian untuk koordinasi dengan BPN Kabupaten Badung agar segera melakukan pengukuran dan pengembalian batas-batas di Balai Pertemuan,” beber Ketut Adi Sutrisna, pada Selasa 9 Januari 2024.
Dijelaskannya, dalam pertemuan Kapolres Badung mengapresiasi kedatangan warga perumahan dan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Bahkan pihak kepolisian sudah mengundang pihak pelapor dan warga untuk melakukan pengukuran tanah pada Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA.
Namun sayangnya pada 11 Januari 2024 lalu saat semua pihak yang berkepentingan hadir di antaranya Reskrim Polres Badung, BPN Badung, Camat Kuta Utara, PPK Kuta Utara ternyata terlapor tidak hadir karena alasan yang tidak jelas. {sumber}