Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (BPN Badung) pada Selasa 16 Januari 2024 untuk berkoordinasi mencarikan penyelesaian terbaik terkait persoalan pertanahan yang terjadi di atas tanah berdirinya Balai Pertemuan Kesambi Baru yang merupakan fasilitas umum (fasum) di perumahan di Banjar Kesambi, Keluharan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang juga berimbas kepada terancam batalnya pencoblosan warga Kesambi Baru karena Balai Pertemuan tersebut menjadi salah satu TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, Balai Pertemuan Kesambi Baru disegel oknum warga berinisial ATH yang mengklaim memilih tanah di lokasi tersebut dengan berpegang pada klaim bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) 14791 dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung SK 285/HM/BPN.51.03.2013. Akibat penyegalan tersebut, segala aktivitas warga di Balai Pertemuan Kesambi Baru terhenti total
Sesuai dengan tupoksinya sabagai Anggota Komisi II DPR RI yang salah satunya membidangi pertanahan, Gus Adhi sebelumnya telah turun ke lokasi dan mendengar langsung dari masyarakat dan tokoh masyarakat mengenai persoalan sebenarnya dan siap memfasilitasi warga untuk mendapatkan solusi terbaik bersama-sama.
Kini Gus Adhi bersama tokoh dan perwakilan warga perumahan di Banjar Kesambi mendatangi langsung Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada Selasa 16 Januari 2024 dan berkoordinasi langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Badung Heryanto,S.Sit., M.H.
Usai pertemuan Gus Adhi mengungkapkan bahwa ia mengapresiasi BPN Badung yang dinilai sangat sigap dalam menyikapi permasalahan yang ada di Kesambi Baru. Ditambahkannya, saat buka data ditemukan bahwa ada satu data yang sudah menjadi arsip dan menjadi alas dari permohonan sertifikat tersebut.
Dalam pernyataan juga disebutkan bahwa sebenarnya ada pihak yang sudah menyerahkan atau menghibahkan tanah tersebut untuk dipergunakan sebagai balai masyarakat selamanya.
Kemudian ada kompensasi atas penggunaan jalan yang kemudian kompensasi itu adalah sebagai modal di dalam mendirikan bangunan itu.
Dalam surat perjanjian I Wayan Suarta selaku pihak pertama dengan Agus Trisna Hartanto selaku pihak kedua disebutkan kedua belah pihak sepakat dimana pihak pertama memakai jalan Pihak Kedua untuk keperluan pengembangan rumah yang terletak di sebelah utara perumahan Kesambi Baru Badung dan pihak kedua memberikan jalan yang dilalui oleh pihak pertama untuk konsumennya dengan konpensasi sebagai berikut.
Pihak pertama memberikan uang kepada warga Kesambi Baru dan uang tersebut dipakai membangun Balai Pertemuan oleh warga diatas tanah pihak kedua.
Selanjutnya pihak pertama menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kedua dan masyarakat untuk mengelola bangunan tersebut dan pihak kedua setuju dan mengijinkan untuk selamanya masyarakat perumahan pihak pertama memakai jalan tersebut.
Gus Adhi mengatakan dari pihak BPN sendiri sudah menyanggupi akan mencarikan solusi, dan akan memanggil para pihak untuk kemudian dimintai data-data yang diperlukan. “Mudah-mudahan atas jalan kebenaran semua akan menjadi suatu kebenaran,” ujar Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini.
Dari surat yang sudah dilihat di berkas BPN Badung, Gus Adhi yakin Balai Pertemuan Kesambi Baru itu akan bisa dipergunakan kembali sebagai balai masyarakat. “Karena apa? Karena fasos dan fasum di tempat itu sudah habis dan tidak ada tempat lain selain tempat itu,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI yang membidangani Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan serta Pertanahan dan Reforma Agraria ini.
Menurut Gus Adhi, dari surat yang dipakai dasar permohonan sertifikat itu, yang sudah tentunya solusinya adalah pelepasan hak dari pihak pertama, karena mengacu dari surat tersebut. Tinggal sekarang mencari asli dari surat itu.
Politisi Golkar asal Jero Kawan, Kerobokan, Badung itu berharap dokumen asli dari surat tersebut bisa segera ditemukan dan nantinya akan dipakai dasar mohon ke Polres Badung untuk membuka blokir yang ada. Seperti yang telah disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (BPN Badung) bahwa gang tersebut sudah sesuai dengan yang ada di sertifikat dan itu tidak boleh ditutup. Inilah yang nantinya akan dipakai dasar untuk bagaimana pihak kepolisian bisa membuka blokade tersebut.
“Ada tiga dasar yang kita akan bawa ke Polres Badung. Yang pertama surat hibah, yang kedua adalah surat yang saya sampaikan tadi, yang ketiga yang kita akan mohonkan kepada BPN terkait dengan penjelasan terhadap gambar peta bidang tanah yang ada di sertifikat itu, di mana menjelaskan di sebelah kiri dan kanan bangunan itu adalah merupakan gang, di mana gang itu enggak boleh ditutup,” urai politisi Golkar yang merupakan salah satu inisiator lahirnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan mengawal penuh hadirnya payung hukum untuk Provinsi Bali ini hingga diakuinya subak dan desa adat di Undang-Undang Provinsi Bali.
Gus Adhi berharap permasalahan ini bisa segera dicarikan solusi sehingga masyarakat, terutama warga Kesambi Baru, bisa menggunakan hak pilih mereka di balai masyarakat tersebut.
“Mudah-mudahan atas Asung Kerta Wara Nugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa, beliaulah yang menentukan semuanya, mudah-mudahan kebenaran itu bisa menguat dan kebenaran itu menjadi alas dari pijakan kita bersama. Itu bisa dilaksanakan sebagai tempat pelaksanaan pemungutan suara, mudah-mudahan, kita berjuang untuk itu,” pungkas wakil rakyat berhati mulia, gemar berbagi dan dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini.
Sementara itu Ketua Pengurus Kelompok Warga Perumahan Kesambi Baru, I Ketut Adi Sutrisna mengapresiasi perjuangan Gus Adhi membantu mencari solusi atas persoalan yang dihadapi warga dengan disegelnya Balai Pertemuan Kesambi Baru dan kali ini juga warga sudah diajak langsung mencari informasi dan berkoordinasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Dikatakannya, warga Kesambi Baru, Kerobokan, Kuta Utara, Badung hadir ke BPN Badung dalam rangka untuk mempertanyakan terbitnya sertifikat hak milik seluas 255 meter persegi, di mana objek keseluruhan dari lokasi tersebut adalah 300 meter persegi, dan ditambah dengan adanya sebuah lorong sebelah kanan dan lorong sebelah kiri.
“Nah itu yang kami pertanyakan kepada BPN Badung. Jadi BPN menyatakan terkonfirmasi memang benar bahwa lorong sebelah kanan dan kiri itu adalah itu statusnya milik publik, milik umum. Jadi pihak BPN nantinya akan melakukan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang,” beber Adi Sutrisna.
Adi Sutrisna menambahkan, dalam pertemuan dengan BPN Badung juga telah dilampirkan bukti-bukti data fakta bahwa memang warga Kesambi Baru sudah diberikan hibah atas tanah tersebut pada 2003 dan sebelumnya secara lisan pernah disampaikan bahwa tanah itu bisa digunakan untuk balai pertemuan.
“Jadi pengembang ini namanya PT Karimun Adi yang direkturnya adalah I Made Suji, nah itu sudah diserahkan hibah tahun 2003. Sebelumnya memang secara lisan pernah menyampaikan bahwa tanah tersebut bisa digunakan untuk balai pertemuan. Jadi atas dasar tersebutlah warga membangun balai pertemuan itu pada tahun 2001,” urainya.
Ditambahkannya, BPN Badung akan melakukan pemanggilan kepada pemilik sertifikat untuk meminta data-data pendukung agar bisa disampaikan secara mendetail karena dari warga Kesambi Baru sendiri juga disebutkan memiliki data cukup lengkap untuk disandingkan nantinya. BPN juga menyampaikan akan melakukan mediasi.
Mengingat semakin dekatnya waktu pencoblosan pemilu pada 14 Februari, Adi Sutrisna mengatakan dalam pertemuan dengan BPN diberikan petunjuk bahwa pemilik sertifikat akan dipanggil untuk menjelaskan detail kronologi semuanya sebelum dilakukan mediasi. Jadi sebelum media berlangsung akan dilakukan pengumpulan data dari pihak yang memiliki sertifikat untuk kemudian disandingkan dengan data-data dari warga Kesambi Baru.
“Untuk mediasi pun nanti terakhir itu, tapi setidaknya tadi kami sampaikan bahwa lokasi tersebut akan digunakan TPS pada Februari 2024 dan kami juga nanti, saran dari BPN agar melakukan permohonan kepada BPN terkait lorong-lorong itu karena itu adalah milik publik. Nah itu sebagai dasar nanti kami warga untuk menyampaikan ke kepolisian agar pagar itu dibuka dan bisa digunakan kembali,” jelasnya.
Adi Sutrisna juga mengatakan bahwa warga tidak ingin lokasi TPS dipindahkan ke tempat lain dan tetap ingin di balai pertemuan tersebut karena memang sejak awal dari tahun 2004 balai pertemuan ini sudah digunakan warga sebagai tempat untuk mencoblos. Sementara untuk jumlah pemilih di TPS 002 tersebut adalah 295 pemilih.
“Jadi udah ada isu yang beredar seperti itu, karena mohon maaf itu warga kan banyak yang lingsir-lingsir seperti itu, alasannya ya enggak bisa jauh jalan dan lain sebagainya seperti itu,” tuturnya.
Saat ditanya apakah sudah berkoordinasi dengan KPU Badung, Adi Sutrisna mengatakan bahwa pihak dari KPU Badung sudah berkunjung ke Kesambi Baru dan telah berdiskusi. Hasil diskusi menyebutkan bahwa titik koordinat TPS 002 yang tercatat di pusat adalah di Balai Pertemuan Kesambi Baru.
Kemudian disarankan agar dibangun tenda di depan balai pertemuan untuk sementara dijadikan TPS. “Nah itu diijinkan karena masih lokasinya untuk sementara bisa dibuatkan dalam bentuk tenda,” pungkas Adi Sutrisna. {sumber}