Berita Golkar – Partai Golkar Karanganyar, Jateng, menantang buka-bukaan data semua calon anggota legislatif yang maju di Pemilu 2024, usai salah satu calegnya ketahuan berstatus ASN. Temuan ini diharapkan jadi pelajaran betapa pentingnya verifikasi pencalonan tak cukup berdasar dokumen dan respons masyarakat di masa sanggah.
“Coba verifikasi ulang [caleg] parpol lain. Saya kira parpol lain juga perlu diverifikasi ulang. Ibarat PIN Polio, awalnya nemu satu kasus polio di Klaten. Akhirnya ditetapkan KLB dan semua anak harus imunisasi,” kata Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani, usai dimintai keterangan Bawaslu, Kamis sore (18/1).
Sebagaimana diberitakan, seorang caleg Partai Golkar Karanganyar dapil 1 nomor urut 10, Tarno, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU usai namanya masuk Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu 2024 di Kabupaten Karanganyar. Ironisnya, nama Tarno terlanjur dicetak di surat suara pemilu.
Tarno ketahuan berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Panwascam Ngargoyoso saat dirinya mengajar di SDN 1 Nglegok Ngargoyoso. Setelah dikroscek, KPU telah menetapkan Tarno tak memenuhi syarat (TMS) pada 22 Desember 2023 berdasar surat dari Partai Golkar perihal undur diri Tarno dari Caleg Golkar dengan alasan masalah keluarga.
“Undur diri Tarno tanggal 13 November 2023. Kita proses dan sampaikan ke provinsi dan pusat, baru kemudian SK turun 15 Desember 2023,” katanya.
Ia mengusulkan verifikasi ulang data semua caleg, agar diketahui ada kasus serupa atau tidak. Saat ditanya apakah kisruh ini akibat keteledoran KPU? Ia justru menyerahkan jawaban itu ke masyarakat.
“Biar masyarakat yang menilai. Tahapannya sudah dilalui, mulai pendaftaran sampai public hearing, enggak ada sanggahan. Bahkan enggak masalah sampai DCT ditetapkan,” katanya.
Awalnya, ia menjaring Tarno di bursa caleg karena punya kans meraup suara signifikan. Tarno pada pemilu 2019 pernah nyaleg di PAN meski akhirnya tak lolos. Setahu dirinya, Tarno seoranv wirausahawan yang memiliki kios bahan bangunan.
“Dia ternyata PPPK, saya tidak tahu. Saat mendaftar ke Golkar, status di KTP pekerja swasta. Dulu pernah nyaleg PAN juga dan sehari-hari buka toko bangunan,” katanya.
Kuasa Hukum Tarno, Ari Santoso, mengatakan, sebenarnya kliennya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai guru PPPK sejak tanggal 1 Agustus 2023. Surat pengunduran diri itu disampaikan langsung kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Namun hingga KPU menetapkan DCT Caleg DPRD pada 3 November 2023, surat pengunduran diri tersebut belum direspons Pemkab Karanganyar.
“Sampai akhirnya klien saya tertanggal 13 November mengajukan pengunduran diri dari Partai Golkar. Secara otomatis mundur dari pencalegan,” kata dia.
Lebih lanjut Ari menambahkan, Tarno menerima SK pengunduran diri dari Partai Golkar tertanggal 15 Desember 2023. Terkait nama Tarno tercantum dalam SK tim kampanye Partai Golkar, Ari mengaku tidak tahu menahu. Namun lantaran Tarno sebelumnya tercantum sebagai caleg yang secara otomatis dalam aturan partai juga terdata di tim kampanye.
“Kalau masih tercatat sebagai tim kampanye itu ranahnya di Partai Golkar. Yang jelas klien saya sudah mundur sebagai caleg Golkar,” katanya.
Ditanya saat maju sebagai caleg Partai Golkar Tarno sudah berstatus guru PPPK, Ari membenarkannya. Saat itu Tarno belum langsung mengundurkan diri sebagai PPPK karena masih ragu dan bimbang.
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, mengatakan, verifikasi ulang semua caleg bisa dilakukan penyelenggara pemilu apabila adanya temuan atau menindaklanjuti laporan masyarakat. Sejauh ini, baru Tarno yang ketahuan bermasalah.
Saat ini Bawaslu sudah meminta klarifikasi kepada sedikitnya 12 orang terkait kasus nama guru PPPK tercantum sebagai tim kampanye dan caleg Partai Golkar. Di hari ketiga ini, Bawaslu meminta klarifikasi dari pihak Ketua DPD II Partai Golkar dan guru yang terlapor. “Kami akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pelanggaran dan sanksinya,” kata dia. {sumber}