Berita Golkar – Hotman Paris dan sejumlah pengusaha hiburan masih terus mengupayakan penin jauan kembali keputusan pemerintah yang menaikan pajak hiburan hinggga 70 persen
Kali ini, sang pengacara kondang yang juga suami Agustianne Marbun bersama 28 pengusaha hiburan menemui Menteri Koordinator Perekonomia Airlangga Hartarto untuk membahas masalah yang meresahkan pelaku usaha hiburan
Dia pengacara kondang yang juga seorang pengusaha, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, pihaknya bersama sejumlah pengusaha bar, diskotek, beach club, dan karaoke, akan melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (22/1/2023).
Adapun pertemuan tersebut pukul 10.00 WIB di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jalan Lapangan, Banteng Timur No 2-4, Jakarta Pusat .
Hotman Paris mengatakan, sedikitnya 29 perusahaan hiburan yang akan hadir dalam pertemuan tersebut.
“Pertemuan itu untuk membahas tarif pajak hiburan khusus yang saat ini telah ditetapkan 40 persen – 75 persen oleh pemerintah membuat beban pajak industri yang tercakup hiburan khusus hampir tembus 100 persen,” ujar Hotman dalam keterangannya.
Tarif pajak itu bagi jenis usaha hiburan khusus yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Di antaranya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
“Saya hitung-hitung hampir 100 persen pendapatannya ini untuk bayar pajak, artinya memang UU ini kalau dia orang waras pasti tahu UU ini untuk mematikan bisnis ini,” kata Hotman pada Jumat (19/1/2024) lalu.
Sejumlah pajak yang telah ditanggung industri jasa hiburan khusus itu kata dia di antaranya 22 persen untuk pajak penghasilan (PPh) badan, 11persen untuk pajak pertambahan nilai (PPN), ditambah dengan pajak penghasilan (PPh) per karyawan yang mayoritas ditanggung perusahaan.
“Belum lagi pajak karyawan ini kan bisnis yang sangat padat karya, sangat massive menampung tenaga kerja yang pendidikan rata-rata tidak tinggi, jadi yang gajinya di bawah Rp 10 juta, yang biasanya majikan yang tanggung pajaknya,”beber Hotman.
Lalu, ada lagi pungutan berupa cukai untuk minuman beralkohol. Dengan begitu, ketika dikenakan tarif pajak hiburan di daerah yang sebesar 40 persen saja, menurutnya sudah sekitar 40 persen penghasilan bruto habis untuk pajak hiburan dan sisanya habis untuk membayar jenis pungutan lainnya.
“Tapi kalau dia tidak pakai otak dia akan mengatakan ini masih adil. Ini mematikan pasti, mematikan pariwisata, 40 persen tambah 22 persen PPh badan, tambah 11 persen PPN, minuman beralkohol, tambah pajak pegawai, hampir 100 persen jadi perusahaan makan apa? gaji dari mana?” pungkas Hotman.
Oleh sebab itu, Hotman mengatakan, akan mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Perppu itu menurutnya akan bisa menjadi penyelamat bisnis hiburan yang sangat padat karya atau menampung sekitar 20 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia dari tekanan pajak yang termuat dalam UU HKPD.
“Jadi kalau saya jadi Jokowi keluarkan Perppu demi memihak 20 juta padat karya di sini, di seluruh Indonesia, itu kata Pak Sandi (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif). Jadi inti persoalannya 40 persen enggak ada logikanya apapun,” tegas Hotman.
Jadi Sorotan di Media Sosil
Sebelumnya diberitakan, penyanyi dangdut sekaligus pengusaha, Inul Daratista mengkritik kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan karaoke menjadi 40-75 persen.
Melalui media sosial X (dulu Twitter), Inul yang memiliki usaha tempat karaoke itu mengatakan, kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.
“Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40 persen-75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!” tulis Inul dalam akun X, dikutip Minggu (14/1/2024).
Pada unggahan berbeda, pedangdut kondang itu juga membagikan situasi di salah satu tempat karaokenya. Inul mengaku pengunjung karaokenya sepi bahkan hanya sekitar 2-3 ruangan yang terisi. Kenaikan pajak ini pun kata Inul, akan berdampak bagi ribuan karyawannya.
Karyawan Inul saat ini saja sudah berkurang jauh akibat pandemi Covid-19. “Karyawanku loh sekarang sudah turun jadi 5.000 orang Pak Sandi (Menparekraf Sandiaga Uno), sekarang sudah turun jauh dari 9.000 sebelum Covid,” kata Inul.
Oleh karena itu dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan kenaikan pajak itu. Sebab jika kebijakan ini tak dikaji, dikhawatirkan akan ada pengurangan karyawan.
“Jadi buat Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang karena bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi,” ujar dia. {sumber}