Berita Golkar – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan peranya sebagai pelayan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto di hadapan awak media, menanggapi adanya laporan terkait netralitas ASN, usai menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Cipta Kondisi Dalam Rangka Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Menuju Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Kamis (25/1/2024).
“Ada informasi dan saya sudah melihat itu ada buktinya juga, adanya ASN Kendal yang hadir dalam kegiatan-kegiatan politik. Nah ini lagi kita cerna, kita dalami dulu. Jadi kalau nanti ada unsur melanggar aturan segera ditindaklanjuti. Untuk sanksinya kan ada sanksi disiplin dan sebagainya, nanti kita lihat sesuai aturan yang berlaku,” tandas Bupati.
Sebelumnya dalam sambutan, Bupati Kendal menyampaikan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya kegiatan yang bertujuan untuk mengingatkan bersama tentang
kewajiban dan larangan yang harus dipahami oleh aparatur negara khususnya menjelang Pemilu.
“Diharapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, supaya memastikan jajarannya untuk menunjukkan sikap netral,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, netralitas ASN merupakan sebuah kewajiban yang harus dijalankan. Konsekuensi dari pelanggaran netralitas dalam kegiatan politik yang dilakukan oleh ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Netralitas disini adalah bahwa ASN mempunyai hak suara untuk memilih pasangan calon dalam pemilihan umum, namun tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Bupati, netralitas ASN perlu terus dijaga dan diawasi, supaya Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Terakhir dirinya mengajak seluruh ASN di lingkungan Setda Kendal, untuk mengedepankan netralitas, tidak ikut dalam kegiatan politik praktis, menghndari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif, diskriminasi pelayanan atau ancaman kepada siapapun, bijak menggunakan medsos, saling menghargai dan tidak saling menghina kontestan pemilu presiden wakil presiden dan legeslatif dalam media apapun.
“Tegas menolak politik uang dan menolak segala jenis pemberian dalam bentuk apapun untuk memihak kontestan pemilu, serta menjaga persatuan kesatuan dan keamanan. Mari Kita dukung siapapun yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legeslatif nantinya,” harap Bupati.
Selain Bupati Kendal, rakor juga menghadirkan keynote speak lainnya, yaitu Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Jenry Polii, Kabagops Polres Kendal, Kompol Abdullah Umar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba. Rakor juga dihadiri ratusan ASN di lingkungan Setda Kendal.
Sementara Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba dalam pemaparan materinya mengatakan, yang dimaksud dengan kata netralitas ASN adalah amanat undang-undang. Oleh karena itu ASN harus bisa menjaga netralitasnya atau tidak ikut berkegiatan parpol maupun paslon.
“Nah kenapa kalau TNI dan Polri itu tidak punya hak pilih. Karena mereka punya kekuatan senjata. Sehingga dikhawatirkan dapat timbul konflik. Sedangkan ASN itu kan dituntut untuk bisa melaksanakan asas pemerintahan yang profesional dan berintegritas, sehingga didalamnya ada yang namanya asas netralitas,” tandas Kajari.
Sedangkan Dandim Kendal, Letkol Inf Jenry Polii selain menyampaikan netralitas TNI, juga lebih menyoroti pentingnya persatuan, kesatuan, dan kemajuan bangsa di atas kepentingan kelompok, serta mengantisipasi polarisasi akibat berita hoaks, isu sara, propaganda firehouse of falsehood, dan black campaign.
Kemudian Kabagops Polres Kendal Abdullah Umar selain memaparkan terkait netralitas Polri dalam Pemilu 2024, juga akan segera mendirikan Posko Netralitas TNI-Polri di Kendal.
“Pada intinya, TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal ini harus dijadikan pedoman seluruh anggota, masyarakat bila menemukan pelanggaran terkait Netralitas silahkan melaporkan di posko yang mulai sore ini kita buat,” ujarnya. {sumber}