Berita Golkar – Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji pokok ASN pusat dan daerah, serta TNI/Polri naik. Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengaku senang dan berharap kesejahteraan bagi prajurit terus diperjuangkan pemerintah.
“Kenaikan Gaji Prajurit TNI menunjukkan perhatian dari Presiden Joko Widodo terhadap kesejahteraan prajurit. Komisi 1 DPR sangat mendukung kebijakan ini dan berharap peningkatan gaji diikuti peningkatan kesejahteraan prajurit TNI lain seperti Uang Lauk Pauk dan rumah dinas yang layak bagi prajurit TNI,” ujar Meutya dalam keterangannya, Rabu (31/1).
Menurut Meutya Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI terus mengupayakan kesejahteraan bagi anggota TNI. Ia berharap penghasilan hingga kesejahteraan prajurit di hari tua terjamin.
“Komisi 1 DPR terus memperjuangkan kesejahteraan prajurit dengan mendukung Kementerian Pertahanan RI dan Panglima TNI dalam upaya mensejahterakan prajurit khususnya dalam bidang peningkatan penghasilan, pendidikan, perumahan, pelayanan kesehatan prajurit beserta anggota keluarganya, dan jaminan hari tua,” tutur Meutya Hafid.
Menurut politisi Partai Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 ini peningkatan kesejahteraan TNI berbanding lurus dengan pembangunan profesionalisme TNI. Ia mendorong kinerja dari para anggota TNI dalam mengamankan wilayah Indonesia. “Bagaimanapun TNI yang kuat tentunya harus sejahtera,” sambungnya.
Adapun dilihat detikcom dari salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi pasal 1 poin 2.
Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. {sumber}