Berita Golkar – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan selain mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah pusat dan daerah juga perlu mempercepat pengangkatan para perawat honorer yang bekerja di berbagai fasilitas kesehatan. Sehingga guru dan perawat honorer bisa mendapatkan penghasilan yang layakan dan sesuai dengan upah minimum regional.
“Seperti halnya guru, perawat juga profesi yang sangat mulia dan langsung berhadapan dengan kehidupan warga. Guru mencerdaskan bangsa, sedangkan perawat menyehatkan bangsa. Kedua profesi tersebut merupakan garda terdepan dalam mempersiapkan dan mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, cerdas pemikirannya sekaligus sehat jiwa dan raganya,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (8/2/24).
Hal tersebut diungkapkan oleh Bamsoet saat bersilaturahmi dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Banjarnegara di Jawa Tengah, hari ini. Adapun pengurus PPNI Banjarnegara yang hadir antara lain Ketua Supriyatno, Sekretaris Yon Setiyawan, Bendahara Puji Lestari, Ketua Divisi Organisasi dan Kaderisasi Ali Muakhor, dan Ketua Divisi Hukum dan Pemberdayaan Politik Edi Setiyanto. Hadir juga Staf Khusus Ketua MPR RI Brigjen Pol Putu Putra Sedane.
Bamsoet menjelaskan pemerintah juga perlu melibatkan dan memperhatikan aspirasi para perawat dalam penyusunan aturan turunan UU Omnibus Law tentang Kesehatan. Setidaknya, akan ada 107 peraturan turunan yang terdiri atas 100 peraturan pemerintah (PP), lima peraturan menteri kesehatan (Permenkes), dan dua peraturan presiden (Perpres) yang mengatur lebih lanjut tentang berbagai hal dalam ekosistem kesehatan, salah satunya terkait perawat.
“Meskipun secara keseluruhan UU Kesehatan sudah membawa perubahan signifikan dalam regulasi kesehatan, namum dalam implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang harus bisa dijawab dalam peraturan turunannya. Salah satunya terkait aturan secara rinci mengenai tugas, tanggungjawab dan wewenang perawat, terlebih lagi terkait peran organisasi profesi perawat,” jelasnya.
Bamsoet menyebutkan jangan sampai karena ketidakjelasan peraturan tentang perawat, mendatangkan berbagai dampak, seperti merugikan kesejahteraan perawat, mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan, serta pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas.
“Menurut data SISDMK Dirjen tenaga kesehatan tahun 2023, jumlah tenaga kesehatan di Indonesia terdiri dari 620.103 orang perawat, 375.467 orang bidan, 186.336 orang dokter, 34.165 dokter gigi, 112.218 orang farmasi, 63.500 orang Kesmas, 37.112 orang gizi dan 28.006 orang kesehatan lingkungan. Besarnya jumlah perawat dalam ekosistem tenaga kesehatan menunjukan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap mereka, mutlak untuk dilakukan,” tutup Bamsoet. {sumber}