Berita Golkar – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet meluncurkan 2 buku yang dirilis bertepatan dengan ulang tahun ke-61. Buku tersebut berjudul ‘PPHN Menuju Indonesia Emas 2045′ dan ‘News Maker’ – Satu Dasawarsa The Politician Senayan’.
Bamsoet menjelaskan, dalam buku berjudul PPHN Menuju Indonesia Emas 2045 berisikan tentang kegalauan dirinya soal haluan negara. Dia menilai, saat ini Indonesia tidai memiliki rencana jangka panjang.
“Sebetulnya dari buku ke-31 ini banyak kegalauan yang saya suarakan, mulai dari skandal century hingga saat ini apa yang saya galaukan? Galau pertama, karena saya melihat bangsa ini negara kita ini sampai hari ini belum memiliki suatu rencana jangka panjang,” kata Bambang Soesatyo, dalam sambutannya, di komplek SCBD Jakarta, Minggu (10/9/2023)
“Yang memikat dari satu jabatan dan satu periode presiden ke presiden berikutnya, karena kita hanya berdasarkan visi misi presiden sehingga tidak ada kesinambungan pembangunan dan tidak ada pemantapan yang pasti bangsa ini akan dibawa ke mana,” sambung dia.
Bamsoet mengatakan, semua pihak sepakat jika Indonesia akan memanfaatkan bonus demografis pada 2045. Agar, bangsa Indonesia menjadi Indonesia emas. Sehingga, menurutnya perlu ada rencana jangka panjang agar cita-cita yang diharapkan menjadi Indonesia emas terwujud.
“Tanpa rencana jangka panjang yang jelas, yang disepakati dan dipatuhi oleh pemerintahan berikutnya saya enggak yakin kita mampu menjadi Indonesia emas, jangan-jangan perunggu atau perak,” ungkap dia.
Selain itu, Bamsoet juga menuangkan kegalauan di dalam bukunya yakni bangsa Indonesia tidak memiliki pintu darurat. Dia menjelaskan, di dalam UUD 1945 tidak menjelaskan secara detail jika Indonesia mengalami hal yang luar biasa yang berdampak tidak terlaksanakannya Pemilu.
Padahal, Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya menjabat 5 tahun. “Kalau misalnya pemilu besok tidak bisa terlaksana siapa yang bisa memperpanjang? Anggota DPR, DPD dan kalau digabung jadi MPR. Siapa yang bisa memperpanjang jabatan presiden dan wapres,” ucap Bamsoet.
“Karena UUD kita hanya memuat menulis jabatan presiden dan wapres dan anggota DPR, DPD DPRD hanya 5 tahun. DPR, DPD DPRD 1 Oktober harus berhenti sebelum jam 00.00 dan diangkat anggota baru hasil pemilu. Presiden harus berhenti 20 Oktober. Kalau pemilu tidak dilaksanakan maka seluruh jabatan-jabatan hasil pemilu tidak ada,” sambung dia.
Kendati demikian, dia menegaskan, jika kegalauan yang dia tuangkan dalam bukunya bukan untuk membuka peluang untuk memperpanjang masa jabatan presiden. “Buku PPHN saya selalu menekankan PPHN tanpa amandemen. Karena kalau amandemen itu repot, karena nanti dicurigai ingin memperpanjang masa jabatan presiden,” imbuh dia. {sumber}