Berita Golkar – Partai Golkar belum menentukan sikap terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau Parliamentary Threshold sebesar 4%.
Di sisi lain, sejumlah partai politik terang-terangan akan meningkatkan dan menurunkan angka ambang batas tersebut.
“Tentunya ada pertimbangan dalam menentukan angka tersebut, untuk memastikan kemajuan demokrasi dan memastikan sistem pemerintahan dan politik Indonesia bertumbuh dengan sehat,” kata Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).
Menurut Dave, menentukan persentase ambang batas tersebut butuh pendalaman yang tidak bisa ditentukan dengan seketika karena harus melihat sejumlah pertimbangan dan perkembangan yang ada.
Diberitakan sebelumnya, MK menghapus ambang batas atau parliamentary threshold 4% pada Pemilihan Legislatif. Para hakim sepakat, penerapan ambang batas yang tinggi tersebut telah menciptakan disproporsional antara suara pemilih dengan jumlah partai politik yang lolos ke DPR. Artinya, akan ada banyak suara pemilih yang hangus.
Keputusan ini diketok saat MK mengadili gugatan uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Pemilu yang diajukan dua pengurus Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.
“[Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu] konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan berikutnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (29/2/2024).
Berdasarkan amar tersebut, MK memastikan Pileg 2024 masih menggunakan ambang batas lolos ke DPR yaitu minimal 4% suara nasional. Akan tetapi, MK meminta aturan tersebut mulai tak berlaku pada Pileg selanjutnya.
Posisi sementara partai politik terhadap penghapusan Parliamentary Threshold:
PKB: 7%
Partai Nasdem: 7%
PAN: di bawah 4%
Partai Demokrat: 3,5%
PPP: 2,5%
PSI: 0% {sumber}