Berita Golkar – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mulai menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Rapat pleno yang digelar malam ini dilaksanakan setelah rapat maraton daftar inventarisasi masalah (DIM) selesai sore tadi, dan rapat Tim Perumus (Timus) maupun Tim Sinkronisasi (Timsin) juga sudah rampung.
Rapat pleno itu telah menyepakati ketentuan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang dirancang dalam Pasal 10 RUU DKJ. Hanya dua fraksi di Baleg DPR yang menolak ketentuan terbaru usulan pemerintah.
“Dua menyatakan tidak setuju, sisanya setuju,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Ketentuan yang disepakati terkait pilgub dalam ayat 1 pasal itu berbunyi: Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Ketentuan terkait Pilgub itu berubah dari kesepakatan dalam DIM nomor 74 siang tadi. Dalam kesepakatan DIM itu tidak menyebutkan pemenang Pilgub DKJ harus memperoleh suara lebih dari 50%, sehingga tidak ada ketentuan ruang untuk putaran kedua Pilgub seperti saat ini yang diatur dalam UU DKI Jakarta. “Jadi bisa kita putuskan ya kita untuk pemilihan tetap dengan 50% plus satu,” tegas Agtas.
Adapun dua fraksi yang menolak ketentuan itu ialah dari Partai Golkar dan PKB. Golkar menganggap suara terbanyak dalam pilgub merupakan bentuk legitimasi puncak oleh seorang gubernur, sedangkan PKB menekankan suara terbanyak merupakan azas yang diterapkan di setiap pilkada di berbagai daerah. {sumber}