Berita Golkar – Pada Selasa, 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan UU ASN No 20 Tahun 2023. Hal ini menandakan bahwa UU ASN sebelumnya secara resmi dicabut dan diganti oleh UU ASN No 20 Tahun 2023.
Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 yang telah disahkan ini, terdapat ketentuan pengisian jabatan ASN oleh TNI-POLRI. Pengisian jabatan ASN oleh TNI-POLRI ini ditetapkan dalam Pasal 19 UU ASN No 20 Tahun 2023.
Namun, tidak semua jabatan ASN dapat diduduki oleh personel TNI-POLRI. Hanya jabatan ASN tertentu saja.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Politikasi Fraksi Partai Golkar. Doli menyampaikan hal ini saat rapat di gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan pada Rabu, 13 Maret 2024.
“Jadi boleh TNI-Polri itu bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu,” ujar Doli dikutip dari dpr.go.id pada Rabu, 20 Maret 2024.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menjelaskan bahwa jabatan ASN yang dapat diisi oleh TNI-POLRI hanya posisi eselon I dan di instansi pusat. Doli menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN oleh TNI-POLRI ini bukanlah hal baru.
Kebijakan ini tidak ada bedanya dengan yang tertuang dalam UU ASN Sebelumnya. “Terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu,” tegasnya.
Demikianlah informasi mengenai jabatan ASN yang dapat diisi oleh TNI-POLRI sesuai amanat UU ASN No 20 Tahun 2023. {sumber}