Berita Golkar – Seluruh perusahaan diminta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tanpa terkecuali perusahaan ojek online (ojol).
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena menyoal polemik tidak dibayarkannya THR untuk para driver ojol.
“Semua perusahaan wajib untuk memberikan THR kepada pekerjaan atau karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Melki seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/3/2024).
“Tidak ada yang pengecualian perusahaan termasuk Gojek,” imbuhnya menegaskan.
Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan perusahaan dan para driver perlu duduk bersama untuk membahas apa saja THR yang akan diberikan agar tidak mengundang polemik.
“Semestinya memberikan THR bagi para drivernya bentuknya mungkin bisa dibicarakan dengan para driver. Intinya adalah tidak boleh ada satu perusahaan apapun termasuk Gojek yang tidak memberikan THR,” tutupnya. {sumber}