DPP  

Partai Golkar Tak Alergi Bila Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan

Berita Golkar – Golkar tak mempersoalkam usulan KPU mengebut pendaftaran capres-cawapres. Apalagi KPU beralasan aturan tersebut merupakan konsekuensi Perppu Pemilu yang sudah disahkan menjadi UU No 7/2023.

Ketua DPP Golkar Dave Laksono menyebutkan, tak ada alasan untuk menolak ketentuan yang berlandaskan perundang-undangan. Golkar yang tergabung dalam koalisi pendukung Prabowo Subianto, siap melaksanakan.

“Bila memang itu adalah turunan dari Undang-Undang Pemilu, seperti yang sudah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka tidak ada alasan untuk menolak,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, kepada Akurat.co, di Jakarta, Selasa (11/9/2023).

Sebelumnya KPU melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan capres-cawapres pada 19 Oktober-25 November 2023. Belakangan KPU menyiapkan draf PKPU untuk mempercepat pendaftaran pada 10-16 Oktober 2023.

Menurut Dave, mengenai teknis urgensi percepatan masa pendaftaran menjadi ranah Komisi II DPR, selaku komisi yang membidangi sekaligus mitra dari KPU. Sekalipun begitu, Dave menganggap percepatan masa pendaftaran capres-cawapres bukan persoalan besar selama hari pencoblosan tidak diubah, yakni 14 Februari 2024. “Jadwal pemilu tetap, yang dipercepat adalah waktu pendaftaran capres,” tuturnya. {sumber}