Berita Golkar – DPR memasukkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini. Golkar mengatakan pihaknya masih fokus pada proses sengketa pilpres dan pileg dahulu.
“Kita ini masih konsentrasi pada pembahasan sengketa pileg, pilpres, sedangkan kursi (ketua DPR) belum dibahas ya. Jadi kalau kita kursi belum tahu dapat berapa, belum ada kepastian, tentunya nggak elok dong kita udah mau bahas (UU) MD3,” kata Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Wakil Ketua DPR itu mengatakan pembicaraan rencana revisi UU itu masih akan dilakukan nanti. Dia mengatakan saat ini partainya masih fokus mengawal sengketa pileg hingga diputus MK. “Nanti itu ada masanya. Jadi kita sementara ya kita menunggu saja,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan penjelasan dari Badan Legislasi DPR mengena UU MD3 yang masuk prolegnas prioritas. Apa penjelasannnya?
“Karena setahu kami itu memang sudah beberapa waktu yang lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan pergantian posisi pimpinan. Tetapi setelah saya cek barusan pada ketua Baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan bisa tidak dilakukan,” kata Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Dasco menekankan saat ini mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai akhir periode selesai. “Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini,” ujarnya. {sumber}