Berita Golkar – Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, keterangan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, mematahkan semua tuduhan lawan Prabowo-Gibran terkait Bansos di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang hingga kini masih berlangsung.
“Paparan Kang Ace tentu semakin membuat sulit kubu lawan Prabowo-Gibran. Sehingga otomatis kubu 01 dan 03 semakin sulit membuktikan kecurangan melalui bansos tersebut,” kata Ujang dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/4).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa kesaksian Kang Ace sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily, dapat menjadikan kubu 02 semakin di atas angin. Sebab dalam keterangan yang diberikan, menurutnya bansos dilakukan oleh setiap presiden.
Maka dari itu tuduhan kecurangan pilpres dapat dipatahkan dengan adanya keterangan yang diberikan Ace. “Karena bukankah bansos itu dilakukan oleh setiap presiden, oleh setiap rezim,” ujarnya.
Sebelumnya keterangan yang diberikan oleh, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu menjelaskan secara gamblang terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) termasuk mengklarifikasi istilah perlindungan sosial atau perlinsos yang menjadi perdebatan pemohon pasangan calon 01 dan 03.
“Kami ingin mengklarifikasi beberapa istilah yang muncul dalam berbagai perdebatan selama ini, yaitu istilah perlinsos atau perlindungan sosial yang kerap disamaratakan dengan istilah bansos,” sebut Kang Ace dalam sidang di Gedung MK, Jakarta belum lama ini
Ia menegaskan, klarifikasi ini bertujuan agar tidak ada simpang siur di masyarakat. Supaya masyarakat mengetahui bahwa bansos adalah bagian dari perlinsos.
Kategori lain dari perlinsos adalah jaminan sosial. Misalnya, jaminan kesehatan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan subsidi. Sedangkan bantuan sosial terdiri dari dua hal.
Pertama, bansos bersifat reguler seperti program keluarga harapan atau PKH, Kartu Sembako, kartu Indonesia pintar atau KIP kuliah, dan lain-lain. Kedua, ada bantuan sosial yang diambil pada waktu tertentu. Contohnya bantuan langsung tunai atau BLT El Nino maupun BLT BBM.
“Nah, di berbagai media, kita sering menyebut bahwa nilai atau bantuan sosial besar sekali. Misalnya di 2024 Rp 496 triliun, tanpa kita tahu dan kita rinci dari jenis perlindungan sosial apa,” papar Kang Ace.
Dijelaskan Kang Ace, jika rincian ini tidak diklarifikasi secara lebih detail, maka orang akan mengasumsikan seakan-akan semuanya adalah bantuan sosial.
Dalam pelaksanaannya, ujar Kang Ace, bansos diatur dalam UU Nomor 11 tahun 219 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
Selanjutnya, Kang Ace menjelaskan tentang besaran anggaran perlindungan sosial yang digelontorkan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam 5 tahun terakhir.
“Pada 2020, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp498 triliun. Pada 2021 sebesar Rp468,2 triliun. Lalu pada 2022 sebesar Rp460,6 triliun; 2023 sebesar Rp443,4 triliun, dan 2024 Rp496,8 triliun,” jelasnya. {sumber}