Berita Golkar – Kementerian Perindustrian mendorong agar sektor hilir industri logam dapat memberikan value added serta multiplier effect bagi peningkatan daya saing ekonomi bangsa.
Salah satu industri yang didukung perkembangannya dari sektor ini adalah industri kitchen appliances berbasis logam. Pasalnya, industri tersebut memiliki multiplier effect yang besar, karena langsung digunakan masyarakat di rumah tangga.
Produk-produk kitchen appliances berbasis logam dari dalam negeri, seperti kompor gas, alat masak dan alat makan dari logam serta bak cuci piring diharapkan dapat semakin dikenal oleh masyarakat dan mampu menguasai pasar. Karenanya, Kemenperin menjalankan berbagai kebijakan, di antaranya dengan pengaturan minimum standar akan kualitas dan mutu produk melalui pemberlakuan SNI wajib.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemberlakuan SNI salah satunya adalah di industri kompor gas. Di Indonesia, terdapat 31 perusahaan kompor gas dengan kapasitas produksi mencapai 33,7 juta pcs/tahun. “Industri ini terbagi atas dua jenis, yakni kompor gas rumah tangga yang SNI wajibnya sudah berlaku dari tahun 2013 dan tahun 2015, sedangkan untuk kompor gas komersial sedang dilakukan pembahasan Rancangan Permenperin pemberlakuan SNI wajib dan menunggu proses harmonisasi di Kemenkumham,” terang Menperin seperti dikutip Sabtu (13/4/2024).
Selain itu, Kemenperin terus mengakselerasi pengembangan komponen lokal. Saat ini, Rancangan Permenperin untuk SNI wajib mengenai alat masak dan alat makan masih dalam proses pembahasan dengan target pemberlakuan pada tahun 2024, dengan TKDN rata-rata 40-85 persen. Adapun TKDN untuk bak cuci piring berkisar 40 persen.
“Saya berharap penerapan kebijakan yang sangat mendukung industri dalam negeri tersebut, mampu menjaga iklim usaha dan investasi di dalam negeri, sehingga industri dalam negeri dapat terus tumbuh,” tegas Agus.
Pengembangan industri kitchen appliances berbasis logam juga merupakan salah satu upaya untuk terus meningkatkan performa industri logam. Saat ini, produktivitas industri baja mengalami tren peningkatan sejak 2020. Pada tahun ini, konsumsi baja nasional diperkirakan akan mencapai 18,3 juta ton atau tumbuh sebesar 5,2 persen mengikuti tren pertumbuhan konsumsi pasca pandemi Covid-19.
Di 2023 lalu, pertumbuhan Industri Logam Dasar dan Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya tercatat sebesar 14,17 persen dan 23,63 persen (yoy). Tren tersebut perlu dijaga, agar iklim usaha industri semakin kondusif, sehingga dapat terus menarik investasi dan menciptakan substitusi impor.
“Melalui kebijakan yang tepat, Kemenperin berupaya meningkatkan competitiveness dan revenue growth dari industri logam nasional,” jelas Menperin. {sumber}