Berita Golkar – Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Banyuasin, masih banyak nama-nama lama yang akan bertarung memperbutkan satu kursi dari 45 kursi yang disiapkan.
Seperti halnya DCS Partai Golkar, dari 6 daerah pemilihan, terdapat orang-orang lama akan akan kembali maju ke kursi legislatif Banyuasin.
Antara lain, Suisiqlal Effendi, Farida Ahyati Rochim, Irian Setiawan. Lalu ada juga nama Damang Wahyuni dan Herawati di Dapil Banyuasin 4.
Selanjutnya, di Dapil 5 ada Iis Haryanto, yang dikenal cukup lama berada dan bolak balik ke gedung dewan menjadi wakil rakyat.
Lantas, apakah nama-nama lama ini akan kembali terpilih? Tentu saja rakyatlah yang akan menentukan. Apakah mereka masih layak atau malah nama-nama baru yang menggantikan mereka?
Berikut daftar lengkap DCS DPRD Kabupaten Banyuasin dari Partai Golkar:
Dapil Banyuasin 1:
- M. Ezza Defta Pajri
- Suistiqlal Effendi SE MSi
- Jumhoiriah SP
- Tirta Juwita
- Moko Hardadi
- Rusli Ansyori Mahalil
- Shinta Yani
Dapil Banyuasin 2:
- Farida Ahyati Rochim
- Suharto
- Khisbullah Yusuf
- Acok
- Siti Maisaroh
- Tjan Pasaribu
- Muhammad Illham
- Agustiar Andiko
Dapil Banyuasin 3:
- Irian Setiawan SH MSi
- Akhmad Suhairi SE.
- Hasanah
- Efendi Sugiono SH MH
- H Hayadi SE MM
- Dian Maizar
- Drs Supirman
- Mochammad Zaka SPdI
Dapil Banyuasin 4:
- Damang Wahyuni SIp
- Herawati
- Ambo Elung
- Rahmawati Wulandari SKep
- M. Nasrul
- Muafif Nurisqan
- Haikal Dzikri Al Abroori
Dapil Banyuasin 5:
- Iis Haryanto SIp
- M. Syahri
- Meilia Wulandari
- Eka Tandra Pasya SE
- Fredi Iswanto
- Oktavianis Dian Kurniawaty
- Muhammad Imam Khalfari
Dapil Banyuasin 6:
- M. Ari Hegar SE
- Subandi
- Monalisa
- Muhammad Kadafi
- Ronny A Marlon Simbolon
- Erna Susilowati
- Nanda Suharlina SHum
- Drs HM Sanusi Hamid MM
Sebelumnya, KPU Banyuasin mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Banyuasin. Sekaligus mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS setiap partai politik peserta pemilu Tahun 2024.
Ketua KPU Banyuasin, Nurul Mobarok menjelaskan dengan telah diumumkannya DCS DPRD Banyuasin ini, maka masyarakat bisa menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS tersebut.
“Masukan ini bisa disampaikan 19-28 Agustus 2023, bisa disampaikan Secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon DPRD Banyuasin,” ungkapnya.
Masukan dan tanggapan masyarakat, kata dia harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Banyuasin.
“Melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id atau ke kantor KPU Banyuasin di Jalan Thalib Wali,” bebernya. {sumber}