Berita Golkar – Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin prihatin, maraknya aduan masyarakat mengenai kasus penagihan yang tidak sesuai aturan, pengaktifan sepihak dan penyalahgunaan akun SPaylater oleh orang lain. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta turun tangan.
“Saya turut prihatin atas kejadian ini. Kami harap OJK bisa segera menindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut bersama korban dan perusahaan terkait,” kata Putri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Kejadian tersebut patut menjadi pelajaran bagi penyelenggara pendanaan daring, agar semakin memperketat dalam penilaian kelayakan pendanaan dan menjamin perlindungan data pribadi konsumen. Puteri juga menekankan, hal tersebut harus serius ditindaklanjuti karena OJK sudah membuat aturan yang jelas.
“Ini sesuai Pasal 47 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Bersama Teknologi Informasi, yang secara tegas mengatur agar penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi untuk memperoleh dan menggunakan data pribadi,” ujar Putri.
“Sehingga, apabila terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan aktivitas usaha, hingga pencabutan izin,” tambahnya.
Selain itu, OJK diharap dapat mengevaluasi sistem mitigasi risiko dan keamanan dari setiap penyelenggara pendanaan daring. “Sehingga nantinya diketahui entitas mana saja yang tingkat keamanannya lemah dan perlu segera ditingkatkan. Supaya kejadian seperti ini, tidak terulang kembali di kemudian hari,” ucap Puteri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap PT Commerce Finance atau yang dikenal SPaylater.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan bahwa dalam pemanggilan tersebut, pihaknya meminta anak usaha dari Shopee itu memperkuat mekanisme internal dispute resolution.
Sekaligus meminta SPaylater meneliti akar masalah dari sisi internal maupun, eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima OJK. “Termasuk kelemahan atas proses bisnis yang ada,” jelas Agusman secara terpisah dalam keterangannya. {sumber}