Berita Golkar – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, desain keserentakan pemilu akan kembali menjadi bahan penyempurnaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, isu ini merupakan isu kontemporer yang perlu dievaluasi setelah Pemilu 2024 digelar serentak untuk 5 jenis pemungutan suara sekaligus, yakni pilpres, pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
“Kita kan selama ini bicara tentang keserentakan, keserentakan, efesiensi, dan macem-macem. Ternyata kan enggak efesien juga,” kata Doli kepada wartawan pada Kamis (25/4/2024).
“Apakah memang ini yang terbaik, misalnya? Pilpres dan pileg disatukan, padahal dulu kita tahun 2014 kan itu dibedakan,” lanjut dia.
Berkaitan dengan hal yang sama, evaluasi juga akan dilakukan terkait penghitungan syarat pencalonan yang berbasis perolehan suara pada pemilu sebelumnya. Sebagai contoh, dalam ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT), hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi 20 persen kursi Dewan atau 25 persen suara sah nasional yang berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.
Imbas ketentuan ini, pada Pilpres 2024, hanya PDI-P satu-satunya partai politik yang bisa mengusung sendiri capres-cawapresnya tanpa perlu berkoalisi/bergantung dengan partai politik lain, karena mereka meraup lebih dari 20 persen kursi Senayan berdasarkan hasil Pileg DPR RI 2019.
“Hasil pemilu sebelumnya yang lima tahun itu dipakaI sekarang apakah itu up to date atau tidak?” tanya Doli yang notabene politikus Golkar itu.
“Jadi keserentakan itu, termasuk keserentakan dengan pilkada, itu harusnya kan kita kaji ulang,” tambahnya.
Sementara itu, pakar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini pernah menyinggung usul agar desain keserentakan pemilu diubah agar beban kerja petugas pemilu bisa lebih berkurang lagi, yakni dengan membaginya menjadi pemilu serentak nasional dan lokal.
Beban petugas pemilu ini selalu menjadi sorotan, karena tingginya beban kerja bermuara pada jatuh sakit dan meninggalnya banyak petugas pemilu. Dengan model pemilu serentak nasional-lokal, menurut Titi, pileg DPRD provinsi dan kabupaten/kota tak perlu berbarengan dengan pilpres, pileg DPR RI dan DPD RI, tetapi akan dilangsungkan bersamaan dengan jadwal pilkada.
“Kami menilai desain keserentakan seperti itu lebih cocok untuk Indonesia dengan jeda 2 tahun mempertimbangkan waktu seleksi penyelenggara pemilu,” sebut anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut.
“Selama model keserentakan pemilunya masih seperti sekarang dengan kombinasi sistem pemilu proporsional terbuka untuk pemilu DPR dan DPRD, saya yakin kelelahan petugas yang berisiko sakit dan meninggal akan terus terjadi,” tegasnya.
Usul yang ia sodorkan masuk dalam salah satu dari 6 model keserentakan pemilu yang termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Sementara itu, Doli mendorong agar revisi UU Pemilu segera dilakukan pada awal periode 2024-2029. Ia mengeklaim, sesungguhnya, sejak Pemilu 2019 keinginan untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem politik dan sistem pemerintahan, yang salah satu bagiannya adalah pemilu, juga telah mencuat.
Doli meyakini, pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti juga akan mendukung rencana revisi UU Pemilu itu. Sebagai informasi, Pemilu 2024 masih menggunakan UU Pemilu yang diteken pada 2017, sebab pemerintah dan DPR menutup ruang revisi menyeluruh UU Pemilu setelah pemungutan suara 2019.
Pemerintah dan DPR hanya menyepakati revisi terbatas terhadap sejumlah ketentuan pada UU Pemilu melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022, di antaranya demi mengatur pelaksanaan pemilu pada provinsi-provinsi hasil pemekaran di Tanah Papua.
“Oleh karena itu di awal pemerintahan 2024-2029 ini momentum yang tepat, artinya sudah banyak sekali yang sudah ada kesepahaman,” ucapnya.
Doli menyinggung, sedikitnya ada 8 isu prioritas revisi UU Pemilu ini. Lima di antaranya merupakan persoalan klasik, yakni evaluasi sistem pemilu legislatif proposional terbuka, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, penataan ulang distribusi dan besaran daerah pemilihan (dapil, district magnitude), dan sistem konversi suara ke kursi dewan.
Sisanya, menurut Doli, adalah isu-isu kontemporer. Pertama, evaluasi sejauh mana keserentakan pemilu berhasil menciptakan efektivitas dan efisiensi. Kedua, kajian terkait peran teknologi dalam pemilu, termasuk di antaranya evaluasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan infrastruktur penunjang digitalisasi pemilu.
Ketiga, pengaturan yang lebih ketat soal mahar politik dan politik uang beserta mekanisme pengawasan dan konsekuensi hukumnya. Keempat, penyempurnaan rezim pemilu yang saat ini terdapat banyak ketidakseragaman pengaturan antara rezim pemilu nasional dengan rezim pilkada. {sumber}