Berita Golkar – Partai Golkar sepertinya tidak memberi restu Dico M. Ganinduto untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) Jateng 2024. Golkar justru kembali menugaskan Dico untuk maju lagi atau mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kendal 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Jateng-DIY, Iqbal Wibisono, mengatkan ada dua kader internal yang disiapkan maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kendal 2024. Kedua kader itu yakni Ketua DPD II Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit, dan Dico M. Ganinduto yang merupakan calon petahan atau incumbent Bupati Kendal.
“Iya [Dico dapat tugas kembali di Kendal], terus ada Mas Bimo jugaa. Kedua nama itu kami hibahkan ke masyarakat,” ujar Iqbal saat dihubungi Solopos.com, Selasa (30/4/2024).
Adapun alasan menugaskan Bagus Bimo Alit karena prestasinya yang dianggap mampu memajukan DPD II Golkar Kendal. Hal itu dibuktikan dengan raihan kursi Golkar di DPRD Kabupaten Kendal pada Pemilu 2024. Golkar sukses mengamankan delapan kursi, atau naik lima kursi dibandingkan saat Pemilu 2019.
Sementara, Dico kembali ditugaskan maju dalam kontestasi Pilbup atau Pilkada Kendal karena merupakan sosok incumbent atau petahana. Hal itu pun membuat kans atau peluang Dico kembali terpilih cukup besar.
Iqbal menambahkan meski sudah ada dua nama yang diusung, surat rekomendasi hingga kini belum keluar. Namun ia memastikan kedua nama itulah yang akan diusulkan maju sebagai calon bupati dalam Pilkada atau Pilbup Kendal 2024.
“Keputusan akhir [siapa yang maju] ada di masyarakat. Siapakah di antara dua nama itu yang paling positif dan populer,” tegasnya.
Sekadar informasi, Golkar tidak bisa mengusung calon sendiri dalam Pilkada atau Pilbup Kendal 2024. Partai berlambang pohon beringin itu wajib melakukan koalisi dengan partai lain menyusul perolehan kursi di DPRD Kendal yang tidak memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri.
Untuk mengusung calon sendiri, partai politik wajib mengamankan 20% dari total 50 kursi di DPRD Kendal. Sementara, perolehan kursi Golkar di DPRD Kendal hanya 8 kursi, atau kurang dari 20% dari total kursi di DPRD Kendal.
“Maka kami instruksikan kepada dua orang yang telah mendapat penugasan [Dico dan Bimo] untuk melakukan komuniksi ke semua partai politik, tidak terbatas di KIM [Koalisi Indonesia Maju]. Bisa dengan PDIP, PKB, atau PPP, karena kita perlu tambahan dua kursi lagi agar memenuhi ambang batas pencalonan,” tegas Iqbal. {sumber}