Berita Golkar – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membahas kemungkinan pemisahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Bamsoet menjelaskan, pemisahan UU MPR, UU DPR, dan UU DPD sangat penting. Sebab, masing-masing lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda.
Sebagai contoh, lembaga permusyawaratan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD), berbeda dengan DPR dan DPD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
“Sehingga perlu ada UU MPR, UU DPR, dan UU DPD yang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Tidak seperti saat ini yang bergabung dalam UU MD3,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
“MPR RI melalui Badan Pengkajian sudah menyelesaikan usulan naskah akademik dan rancangan UU MPR. Dalam waktu dekat, Pimpinan MPR akan bertemu Pimpinan DPR untuk membahas pemisahan UU MD3 menjadi UU MPR, UU DPR, dan UU DPD, sebagai implementasi perintah undang-undang dasar,” ujarnya lagi.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, MPR juga akan menghadirkan payung hukum pembentukan Badan Kehormatan MPR melalui perubahan Tata Tertib MPR. Hal ini akan dilakukan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR bersama pimpinan Fraksi, Kelompok DPD, dan Alat Kelengkapan.
Rapat Gabungan, menurut Bamsoet, juga akan membahas bentuk hukum dan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), serta perubahan lain dalam Tata Tertib MPR untuk mengubah atau menyesuaikan beberapa ketentuan.
“Antara lain mengenai Kewenangan MPR untuk mengeluarkan Tap MPR (yang bersifat beschikking dan bukan regeling) untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan Keputusan KPU; Perbaikan rumusan jenis putusan dan nomenklatur penulisan putusan/keputusan pada pasal 99 dan 100 Tata Tertib MPR; serta penyelenggaraan sidang tahunan MPR untuk memfasilitasi penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara secara langsung,” katanya.
Bamsoet mengungkapkan, hal-hal ini dilakukan lantaran MPR periode 2019-2024 sudah dan sedang mempersiapkan berbagai legacy (peninggalan).
“Legacy lain yang sedang berjalan yakni mengenai kehadiran UU MPR. Sangat penting bagi lembaga keparlemenan seperti MPR, DPR, dan DPD untuk menjalankan amanat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Khususnya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (4), yang mengamanatkan bahwa kelembagaan MPR, DPR, dan DPD diatur dengan undang-undang tersendiri,” ujar Bamsoet. {sumber}